Polda Jatim Bekuk Tersangka keempat Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Fiqih Arfani

2 Jan 2026 18:25

Headline

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Tersangka keempat Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka kasus pembongkaran paksa rumah nenek Elina. Satu tersangka yang ditangkap itu berinisial WE (40).

WE ditangkap di kawasan Surabaya Barat, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. WE merupakan tersangka keempat pada kasus pengusiran paksa rumah nenek Elina.

Pihak penyidik Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WE yang baru saja diamankan pada akhir tahun 2025 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peran WE memerintahkan SY atau klowor untuk menjaga rumah korban setelah didatangi Samuel dan kolega.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Alasan WE menyuruh SY menjaga rumah nenek Elina, agar keluarga dan Elina sendiri tidak bisa kembali memasuki rumah tersebut. 

"WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," katanya pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dengan diamankannya WE, jumlah tersangka pembongkaran paksa rumah nenek Elina menjadi empat orang dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menangkap SAK (Samuel) yang mengeklaim membeli tanah rumah nenek Elina, kemudian MY (Yasin) dan Klowor (SY) yang diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap nenek Elina.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Jules. (*)

Baca Sebelumnya

Jasad 4 Korban Tertimbun Longsor Jatinangor Belum Ditemukan

Baca Selanjutnya

Melihat Seremoni Pelantikan Wali Kota New York, Begitu Sederhana Dibanding Indonesia

Tags:

nenek elina Elina Polda Jatim tersangka nenek Elina Jules Abraham Abast Humas Polda Jatim

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

13 April 2026 21:52

Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

13 April 2026 21:48

Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Daftar Susunan Pemain Indonesia U-17, Siap Bawa Kemenangan Perdana Hadapi Timor Leste

13 April 2026 19:09

Daftar Susunan Pemain Indonesia U-17, Siap Bawa Kemenangan Perdana Hadapi Timor Leste

Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah Suci

13 April 2026 14:36

Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah Suci

Super League Hampir Berakhir, Bernardo Tavares Pilih Siapkan Musim Depan

12 April 2026 22:20

Super League Hampir Berakhir, Bernardo Tavares Pilih Siapkan Musim Depan

DKD Jawa Timur Gelar Sidparda 2026, Perkuat Peran Dewan Kerja Hadapi Era Perubahan

12 April 2026 18:19

DKD Jawa Timur Gelar Sidparda 2026, Perkuat Peran Dewan Kerja Hadapi Era Perubahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar