Polda Jatim Bekuk Pemalsu Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

19 Apr 2024 08:35

Headline

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Pemalsu Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar
Press Confrence Ungkap Kasus Pemalsu Kontrak Fiktif di Ruang Humas Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membekuk 2 tersangka pemalsu kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp 11 Miliar.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial TJW dan HH.

Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW.

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," paparnya saat jumpa pers pada Jumat (19/4/2024).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW diketahui mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan, kedua tersangka mengajak kerjasama PT DJM. 

PT DJM kemudian tertarik dengan kontrak yang ada dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," terang Aris.

"Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," tambah Kasubdit Hardabangtah.

Disebutkan, dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke v, termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerja sama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," paparnya.

"Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM," terangnya. (*)

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat
Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim
Baca Sebelumnya

Putri Isa Bajaj Diduga Dianiaya hingga Kemaluan Berdarah

Baca Selanjutnya

PMII Pacitan Kaji Anggaran Disparbudpora Karena Pendapatan Objek Wisata Dinilai Tak Maksimal

Tags:

Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Hardabangtah Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto pemalsu kontrak fiktif rugi 11 miliar TJW Hh

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar