KETIK, PALEMBANG – Sengketa internal terkait kepemilikan dan pengelolaan sejumlah aset Yayasan Bina Darma memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pengembalian aset yang diajukan Yayasan Bina Darma dalam perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

‎Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun.

Perkara ini menyangkut sejumlah objek yang dalam proses persidangan dipersoalkan status kepemilikannya antara yayasan dan pihak-pihak yang pernah terlibat dalam kepengurusan yayasan.

‎Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung SH MH, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Palembang.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Enam Kali Beraksi Curi Material Dermaga 7 Palembang, Pemkot Rugi Rp250 Juta

Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai tanah, bangunan maupun aset bernilai ekonomi, tetapi menyangkut amanah dan keberlangsungan lembaga pendidikan.

‎“Perkara ini bukan semata-mata persoalan mengenai tanah, bangunan, atau sejumlah aset. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut amanah, tanggung jawab, dan kepentingan kelembagaan yayasan yang harus dijaga untuk kepentingan pendidikan serta kemanfaatan masyarakat,” ujar Donald, Selasa, 15 September 2026.

‎Ia menilai dikabulkannya gugatan pengembalian aset merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kekayaan yayasan.

‎Menurut Donald, aset yang diperoleh dan dikelola untuk kepentingan yayasan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Kasus Cartridge Vape: Nangis Bacakan Pledoi, Dua Mahasiswa Malaysia Minta Hakim Pertimbangkan Masa Depan

‎“Kami memandang putusan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hak dan kepentingan yayasan. Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang tersedia bagi para pihak,” katanya.

‎Donald juga berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Yayasan Bina Darma agar semakin transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan lembaga.

‎Ia mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berikutnya berlangsung.

‎Menariknya, respons positif juga disampaikan kuasa hukum Tergugat 3, 4 dan 5, yakni Reinhard Richard A. Wattimena SH MH, didampingi Gibson Maroloan Pandiangan SH MH.

‎Reinhard mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan PN Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg yang menurutnya mencerminkan rasa keadilan bagi klien yang telah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu cukup panjang.

‎“Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168 karena putusan tersebut sangat mencerminkan rasa keadilan. Klien kami bertarung sudah cukup lama untuk mengembalikan aset-aset yang memang menjadi hak yayasan,” ujar Reinhard.

‎Meski demikian, Reinhard mengingatkan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir karena masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan, karena proses hukum tersebut masih bergulir. Masih ada tingkat banding, kasasi, bahkan mungkin peninjauan kembali,” tegasnya.

‎Sementara itu, Gibson Maroloan Pandiangan menilai putusan tersebut juga sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

‎Kuasa hukum Tergugat 3, 4, dan 5, Reinhard Richard A. Wattimena SH MH didampingi Gibson Maroloan Pandiangan SH MH, saat memberikan keterangan terkait putusan PN Palembang dalam perkara sengketa aset Yayasan Bina Darma, Selasa 15 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

‎Ia mengatakan salah satu poin penting dalam perkara tersebut adalah objek-objek sengketa yang menjadi materi gugatan dinyatakan secara hukum sebagai milik Yayasan Bina Darma.

‎Menurut Gibson, fakta persidangan menunjukkan adanya pembuktian mengenai pembelian objek-objek tersebut oleh pihak penggugat. Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan pembuktian yang dilakukan pihak Tergugat 3, 4 dan 5 yang merupakan anak dari almarhum Bukhori Rahman, pendiri Yayasan Bina Darma.

‎“Seluruh objek sengketa dalam materi perkara secara hukum dinyatakan adalah milik Yayasan Bina Darma. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa pembelian objek tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat,” ujar Gibson.

‎Gibson menambahkan, pembelian aset tersebut dilakukan ketika pihak-pihak yang kemudian menjadi tergugat masih menjabat dalam struktur kepengurusan yayasan.

‎Karena itu, menurut dia, setelah tidak lagi menjabat sebagai organ yayasan, aset yang dibeli menggunakan dana yayasan semestinya dikembalikan kepada yayasan.‎

‎“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa pembelian itu dilakukan ketika mereka masih menjabat. Ketika mereka sudah tidak lagi menjabat, maka secara hukum aset-aset itu dikembalikan kepada Yayasan Bina Darma,” katanya.

‎Gibson berharap putusan tersebut dapat dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap.

‎Ia juga menilai putusan ini dapat memberikan kepastian bagi keberlangsungan Universitas Bina Darma Palembang.

‎“Dengan adanya putusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan atau kuliah di Universitas Bina Darma Palembang. Dengan adanya putusan ini tentu menjamin bahwa aset-aset yang dibeli oleh yayasan untuk memajukan Universitas Bina Darma nantinya, bahkan bertaraf internasional, bisa terwujud,” tegas Gibson.

‎Reinhard kemudian mengungkap bahwa sengketa tersebut bukan perkara baru.

Menurutnya, persoalan ini telah bergulir sejak 2021 melalui perkara Nomor 174 dan sebelumnya telah menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi dengan hasil NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

‎Setelah itu, pihak penggugat kembali mengajukan perkara baru.

‎Reinhard mengatakan pihaknya tetap mendampingi Tergugat 3, 4 dan 5 yang merupakan anak-anak almarhum Bukhori Rahman.

Dalam perkara terbaru tersebut, pihaknya menyatakan sepakat dengan dalil-dalil penggugat sepanjang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

‎“Perkara ini sudah bergulir sejak 2021 dengan Nomor 174 dan sampai tingkat kasasi hasilnya NO. Kemudian penggugat mengajukan ulang. Kami sebagai kuasa hukum anak-anak Pak Bukhori, yakni Tergugat 3, 4 dan 5, sepakat dan mendukung dalil-dalil penggugat sesuai dengan faktanya,” jelas Reinhard.

‎Dengan keluarnya putusan PN Palembang tersebut, sengketa aset Yayasan Bina Darma kini memasuki tahapan hukum berikutnya.

Para pihak menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum yang tersedia, sementara substansi putusan akan menjadi pijakan penting dalam menentukan pengelolaan aset yang selama ini dipersoalkan.

‎Di tengah proses hukum yang masih dapat berlanjut, seluruh pihak berharap penyelesaian sengketa pada akhirnya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan Yayasan dan Universitas Bina Darma sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan.(*)