KETIK, PACITAN – Polemik pengelolaan parkir selama Festival Rontek Pacitan 2026 menuai sorotan. 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pacitan angkat bicara soal mekanisme penarikan tarif parkir tanpa disertai karcis resmi yang diduga melibatkan petugas beratribut Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketua PMII Pacitan, Sunardi, menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak disertai mekanisme pencatatan dan pengawasan yang jelas.

"Kami menerima informasi dan keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan parkir yang tidak disertai karcis. Kalau benar demikian, tentu ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas dan potensi kebocoran PAD," kata Sunardi saat dikonfirmasi Ketik.com, Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, Festival Rontek merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung. 

Baca Juga:
Gandeng EMT 118, RSUD dr Darsono Pacitan Latih 30 Perawat Hadapi Kasus Henti Jantung dan Trauma

Dengan tingginya mobilitas kendaraan, sektor parkir seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

Namun, ia menyayangkan apabila di lapangan ditemukan praktik penarikan retribusi tanpa bukti pembayaran resmi. 

Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan daerah.

"Misalnya ada ribuan kendaraan yang parkir selama tiga hari pelaksanaan festival. Kalau tidak semuanya tercatat, berapa potensi PAD yang hilang? Ini yang perlu dijawab secara terbuka oleh Dishub," ujarnya.

Baca Juga:
Hanya Ditemukan Alat Isap Sabu, Guru PPPK Positif Narkoba di Pacitan Berpeluang Direhabilitasi

Sunardi menegaskan, PMII tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. 

Namun, pihaknya meminta Dishub Pacitan segera menyampaikan hasil pengelolaan parkir kepada publik.

"Kami tidak menuduh ada penyimpangan, tetapi ada indikasi yang perlu dijelaskan. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi keterlibatan juru parkir selama pelaksanaan Festival Rontek. 

Menurutnya, apabila Dishub menggandeng pihak ketiga atau juru parkir, maka harus ada aturan yang jelas, termasuk penggunaan atribut, tarif, serta kewajiban memberikan karcis kepada pengguna jasa.

"Jangan sampai masyarakat membayar, tetapi tidak tahu uangnya masuk ke mana. Karcis itu sederhana, tetapi menjadi bukti penting bahwa ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan retribusi," imbuhnya.

Selain persoalan PAD, PMII menilai tata kelola parkir juga berkaitan dengan citra Kabupaten Pacitan sebagai daerah tujuan wisata. 

Pelayanan yang kurang baik dikhawatirkan akan meninggalkan kesan negatif bagi wisatawan yang datang.

"Festival Rontek sudah menjadi ikon tahunan di Pacitan. Maka, seluruh aspek pendukungnya harus profesional, termasuk parkir. Jangan sampai kemeriahan acara justru tertutupi oleh persoalan-persoalan yang sebenarnya bisa dicegah," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil tanpa menerima karcis resmi.

Diantaranya, berlokasi di sepanjang Jalan R.A. Kartini-Jalan Ahmad Yani, depan Kantor DLH Pacitan.

Sebagian di antaranya juga menyebut petugas yang melakukan penarikan mengenakan rompi bertuliskan Dishub Pacitan.(*)