KETIK, TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, melantik dan mengambil sumpah Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Senin, 4 Mei 2026.
Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda yang terjadi sejak Desember 2025.
Baharudin mengatakan, Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan jalannya administrasi pemerintahan.
“Sekretaris Daerah adalah penggerak utama administrasi dan koordinator perangkat daerah. Penunjukan ini penting agar roda birokrasi tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 serta telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga:
DPRD Tulungagung Sampaikan Rekomendasi LKPJ Tahun 2025Narasi pelantikan kali ini disebut memiliki bobot yang berbeda.
Bupati Ahmad Baharudin secara terbuka menyinggung dinamika hukum yang sedang dihadapi Pemkab Tulungagung terkait proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sinilah peran Pj. Sekda dianggap vital, sebagai jangkar yang menjaga organisasi agar tetap tegak berdiri di tengah guncangan.
Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga:
Plt Bupati Tulungagung Serahkan Trofi, Pulosari Sabet Juara Rejoagung Cup 2026Pun menegaskan, seluruh pegawai harus bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghindari praktik penyimpangan, serta tetap memberikan pelayanan secara maksimal.
“Kami berharap seluruh jajaran tetap fokus bekerja dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan baik,” katanya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung kembali berjalan optimal serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)