Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

17 Apr 2026 20:35

Thumbnail Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat 17 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terobosan hukum kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana.

Langkah ini menjadi bagian dari wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Penerapan plea bargaining yang mulai didorong secara nasional ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, khususnya kepada jajaran Kejari yang dinilai progresif dalam mengimplementasikan pendekatan hukum humanis.

Salah satu penerapannya dilakukan oleh Kejari Palembang dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Rio Aberico bin Thomas. Mekanisme ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan resmi disetujui oleh majelis hakim.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa pada sidang perdana, terdakwa secara tegas mengakui perbuatannya tanpa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Dalam perkara ini, terdakwa mengakui sepenuhnya telah melakukan penggelapan satu unit handphone OPPO A5i milik saksi Syifa Nurul Hidayah,” ujar Ali Akbar, Jumat 17 April 2026.

Ia menambahkan, mekanisme plea bargaining telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bentuk pengakuan bersalah yang sah dalam proses hukum. Setelah disetujui hakim, perkara tersebut akan dilanjutkan melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) pada Selasa, 21 April. 

Dalam kesepakatan yang dicapai, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, dengan durasi dua jam per hari selama dua bulan.

Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan, Wilson Plt Kadis PMD Sumsel jadi Buronan Kejaksaan di Kasus Korupsi Batik

Majelis hakim juga memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan tanpa tekanan serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut, termasuk hak-hak yang dilepaskan.

Menurut Kajari, terdakwa memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan plea bargaining, antara lain baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta.

“Setelah dilakukan ekspose, Jampidum menyetujui penerapan plea bargaining dalam perkara ini,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi tonggak awal penerapan plea bargaining di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menunjukkan arah baru penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan efisiensi proses peradilan.(*) 

Baca Sebelumnya

Makam Troloyo, Wisata Religi dan Manfaat Ekonomi di Jantung Sejarah Mojokerto

Baca Selanjutnya

Realisasi APBD Lebak 2026 hingga April Capai 25,85 Persen, Belanja Masih 17,64 Persen

Tags:

Kejari Palembang plea bargaining efisiensi penerapan hukum jampidum asep terobosan hukum kabar kejari palembang info kejari palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H