KETIK, PALEMBANG – Terobosan baru dalam sistem penegakan hukum mulai diterapkan di Palembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi mengimplementasikan mekanisme plea bargain, sebuah pendekatan yang mengedepankan sisi humanis tanpa mengesampingkan aspek keadilan.
Seorang terpidana kasus penggelapan menjadi yang pertama menjalani skema ini. Alih-alih mendekam di penjara, ia dijatuhi hukuman kerja sosial selama dua bulan di RSUD Bari Palembang, dengan durasi dua jam setiap hari, Kamis 23 April 2026.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penerapan plea bargain mengacu pada ketentuan hukum baru yang berlaku pasca 2025. Dalam mekanisme ini, pelaku tetap dinyatakan bersalah, namun mendapat keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya.
“Awalnya ancaman pidana penjara. Namun karena yang bersangkutan mengakui kesalahan, maka diterapkan plea bargain dengan hukuman kerja sosial,” ujar Ali Akbar.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong sistem hukum yang lebih humanis, sekaligus tetap memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca Juga:
Kasus Korupsi BPFK Naik Babak, Dua ASN Dilimpahkan ke Kejari PalembangSelama menjalani hukuman, terpidana akan ditempatkan membantu kegiatan kebersihan di lingkungan rumah sakit dengan pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan RSUD Bari.
Menurutnya, tidak semua perkara dapat menggunakan skema ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, mendapat maaf dari korban, serta memberikan restitusi.
“Jika melanggar ketentuan yang sudah diputuskan, tentu akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ali Akbar juga mengungkapkan bahwa Palembang menjadi wilayah pertama di Sumatera yang menerapkan plea bargain, sekaligus termasuk yang paling awal di Indonesia.
Baca Juga:
Kejari Palembang Tetapkan PPK UIN Raden Fatah sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Guest House, Kerugian Negara Rp2,1 MiliarHingga saat ini, baru tiga provinsi yang mulai mengadopsi mekanisme tersebut. Ia pun menekankan perbedaan antara plea bargain dan keadilan restoratif.
Dalam keadilan restoratif, penyelesaian perkara didasarkan pada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Sementara dalam plea bargain, pelaku tetap dinyatakan bersalah di pengadilan, namun memperoleh keringanan hukuman karena pengakuannya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, dr. Amalia, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung program tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Palembang guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal.
“Terpidana akan mulai bekerja besok, difokuskan pada kebersihan lingkungan seperti halaman dan taman rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pengawasan dilakukan melalui absensi harian, mulai dari saat datang hingga selesai bekerja. Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berkala kepada pihak kejaksaan.
Selama menjalani kerja sosial, terpidana tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah menyelesaikan kewajibannya setiap hari.
Program ini diharapkan menjadi model alternatif penegakan hukum di Indonesia, yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan sosial dan tanggung jawab pelaku di tengah masyarakat.(*)