KETIK, SAMPANG – Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) mengecam keras pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “Londo Ireng” dengan profesi wartawan, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ucapan tersebut viral di media sosial dan memicu kritik luas dari berbagai organisasi pers nasional karena dinilai mendiskreditkan profesi jurnalistik.

Sekretaris PJS, Imron Muslim, menilai ucapan kepala negara tersebut mencederai marwah insan pers yang selama ini bertugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, edukasi, hiburan, serta pengawas jalannya demokrasi. Oleh karena itu, penggunaan diksi yang berpotensi menggeneralisasi profesi wartawan sangat tidak tepat,” ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.

Baca Juga:
Soroti Tuduhan 'Londo Ireng' Prabowo, Akademisi Unair: Pemimpin Harus Bertanggung Jawab

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan media seharusnya disikapi secara dewasa tanpa memberikan stigma yang memicu persepsi negatif.

“PJS menolak segala bentuk pelabelan yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan. Kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah,” tegasnya.

Imron Muslim menambahkan, wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada mekanisme etik dan hukum. Jika terjadi pelanggaran jurnalistik, penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.

“Pernyataan seorang presiden memiliki dampak yang sangat luas. Kami berharap setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan disampaikan secara bijaksana agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya. 

Baca Juga:
Presiden Prabowo Sebut Dukungan RI Terhadap Kemerdekaan Palestina Tidak Bisa Ditawar

Melalui pernyataan sikap ini, PJS mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada KEJ di tengah berbagai kritik maupun tekanan.

PJS juga berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi serta mendorong hubungan yang sehat antara pemerintah dan media melalui dialog yang saling menghormati. (*)