PJI Minta Negara Tegas Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Rahmat Rifadin

4 Okt 2025 01:30

Thumbnail PJI Minta Negara Tegas Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar
Ketua umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori (tengah). (Photo for Ketik, Zaelani Bako)

KETIK, ACEH SINGKIL – Ketua umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori, meminta negara harus tegas menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan mencabut izin pembalakan liar.

"Saya telah menyurati semua pihak terkait yang mempunyai kewenangan, sampai Presiden, agar tidak abai. Dan PJI akan terus proaktif mengawal sampai negara benar benar bertindak," kata Hartanto Boechori, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurutnya, PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah, telah terbukti bersalah melakukan kejahatan illegal logging sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 5741 K/Pid.Sus-LH/2024. "Putusan ini jelas, namun baru menyentuh tindak pidana pokok," jawabnya.

Agar keadilan substantif tercapai, kata Hartanto, negara wajib menerapkan TPPU, mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) PT CSS dan perusahaan afiliasinya serta semua pembalak liar lainnya oleh Menteri Kehutanan.

Baca Juga:
RAT 2026, KPRI Wana Raharja Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Anggota

Serta melakukan pengawasan ketat atas upaya Hukum PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan pelaku, agar mafia hukum tidak mengaburkan fakta, sebutnya.

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Hartanto, dalam berbagai kesempatan menegaskan keseriusannya membasmi korupsi. Namun harus diingat, tanpa revolusi penegakan hukum, pernyataan itu hanya akan menjadi jargon tanpa makna alias ‘macan ompong’.

Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi pilar utama revolusi mental bangsa ini dalam teori dan praktek.

Hartanto menyebut kasus PT CSS salah satu ujian nyata. Jika Negara berani menerapkan TPPU, mencabut izin, dan menjerat semua perusahaan terafiliasi, maka rakyat akan melihat bahwa pemerintahan ini serius menegakkan Hukum dan Keadilan. Ingat, Hukum adalah ‘nyawa Negara’. Bila dikhianati, maka bangsa ini sedang diseret menuju kehancuran.

Baca Juga:
Serahkan LKPD 2025, Pemkot Madiun Target Raih WTP dari BPK

Illegal logging kejahatan luar biasa, merusak lingkungan dan jelas merugikan Negara serta menimbulkan penderitaan rakyat berupa banjir, longsor dan bencana ekologis, jelas ketum PJI ini.

"Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberi hak kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Hukum harus tegak. Cabut ijin perusahaan atau siapapun yang merugikan Bangsa Negara dan aset hasil kejahatannya harus dirampas," tambahnya.

Sebagai catatan penting, sambungnya, Paulus George Hung bahkan pernah melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait tulisan pensikapan saya terhadap dirinya, walau akhirnya proses hukum tidak dilanjutkan karena memang pemaparan saya sesuai fakta sebenarnya; Paulus George Hung dapat dikategorikan sebagai beneficial owner atau “big boss” PT CSS.

Data resmi Ditjen AHU Kemenkumham, PT CSS dimiliki oleh PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang dan pemegang saham terbesar dua perusahaan ini adalah Paulus George Hung.

Fakta ini menunjukkan kecenderungan Paulus George Hung menggunakan hukum sebagai ‘alat bungkam kritik’ dan berpotensi kuat melakukan TPPU. Justru hal ini makin memperkuat urgensi Negara bersikap tegas dan tidak memberi ruang pada upaya pengaburan fakta Hukum, pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dinas Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah, Ini Kata Wakil Bupati Situbondo

Baca Selanjutnya

Local Hero Mario Aji Bertekad Habis-habisan di Dua Hari Terakhir Moto2 GP Mandalika!

Tags:

Ketum PJI Hartanto Boechori minta negara terapkan TPPU cabut izin pembalakan liar 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar