KETIK, SURABAYA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah lebih serius dalam menyampaikan sikap terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Setelah dua kali dalam dua pekan terakhir menyampaikan sikap terbuka yang dipublikasikan ratusan media, PJI resmi mengirimkan surat kepada sejumlah pemegang kewenangan.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengirimkan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Surat itu menegaskan sikap resmi PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 12 pejabat dan lembaga terkait, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Ketua Badan Keahlian DPR RI.

Hartanto menyampaikan melalui grup WhatsApp PJI, Selasa, 8 September 2026, sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan pada hari yang sama.

Baca Juga:
Film Baby Udon Tembus 102 Ribu Penonton, Denny Sumargo: Respons Penonton di Luar Ekspektasi

Langkah tersebut, menurut PJI, dilakukan agar persoalan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebatas wacana. PJI meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut serius menjalankan aspirasi masyarakat.

Hartanto menegaskan PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat sebagai instrumen pemberantasan korupsi.

Namun, ia menekankan undang-undang tersebut tidak boleh menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Dalam surat resminya, PJI menyampaikan sejumlah batas sikap.

Baca Juga:
Hadapi El Nino, Bansos Beras 30 Kg dari Pemerintah Dilanjut hingga Desember

UU Perampasan Aset, kata Hartanto, harus menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya. Koruptor juga harus dihukum berat dan dimiskinkan.

Di sisi lain, masyarakat umum beserta kepentingannya harus mendapatkan perlindungan.

Aparat yang menyalahgunakan hukum dan kewenangannya juga harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Menurut Hartanto, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperlambat atau memperumit pembahasannya.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegas Hartanto.

Ia menilai kekhawatiran terhadap penyalahgunaan undang-undang tidak boleh justru menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” lanjutnya.

Selain menyampaikan sikap, PJI secara resmi meminta agar organisasi tersebut dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.

PJI menegaskan surat tersebut bukan sekadar administrasi organisasi, melainkan sikap resmi sekaligus peringatan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak salah arah.

Organisasi tersebut juga tidak ingin setelah undang-undang diberlakukan dan muncul persoalan, pihak-pihak terkait justru saling melempar tanggung jawab.

Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Boechori.

Hartanto kemudian mempertanyakan keseriusan para pemegang kewenangan dalam menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, publik kini menunggu bukti dan keberanian dalam mengambil keputusan.

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” tegasnya.

PJI menilai fungsi kontrol sosial telah dijalankan melalui penyampaian pernyataan terbuka dan surat resmi kepada para pemegang kewenangan.(*)