Pj Bupati Aceh Singkil Ingatkan Konsekuensi Jika ASN dan Kades Tidak Netral di Pilkada 2024

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

7 Okt 2024 13:57

Thumbnail Pj Bupati Aceh Singkil Ingatkan Konsekuensi Jika ASN dan Kades Tidak Netral di Pilkada 2024
Para ASN, perangkat desa serius mengikuti apel gabungan netralitas di Alun-Alun Pulo Sarok, Senin, 7 Oktober 2024 (Foto: Zailani/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun non PNS, PPPK, guru, mukim, kepala desa dan aparatur desa lainnya untuk menjaga netralitas jelang Pilkada November 2024.

Hal itu disampaikan Azmi, dalam apel gabungan antara ASN bersama Aparatur desa dalam wilayah Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil di Lapangan Alun-alun Desa Pulo Sarok pada Senin, 7 Oktober 2024.

"Seluruh aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, guru, kepala desa, mukim, dan perangkat desa, harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya saat memimpin upacara. 

Dia menyebutkan, netralitas bukan hanya sebuah tuntutan etis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang. ASN dan perangkat desa dilarang keras untuk berpihak kepada salah satu calon atau terlibat dalam kampanye politik. 

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi berat bagi aparatur yang melanggarnya.

"Netralitas ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kita semua harus menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat yang independen dan profesional," tegas Bupati. 

Selain itu, pelanggaran netralitas tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mencoreng institusi dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi.

Lebih lanjut, Pj Azmi menjelaskan bahwa ada sanksi tegas yang menanti bagi ASN maupun kepala desa yang melanggar aturan netralitas.

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terlibat politik praktis dapat diberhentikan dengan tidak hormat. 

Sedangkan kepala desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam menjalankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat, kita harus tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik," ujar Azmi.

Bupati juga berpesan agar seluruh aparatur, termasuk ASN dan perangkat desa, menjaga suasana Pilkada yang damai dan adil.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menjauhi aktivitas politik praktis, tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.

"Ini bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi momen penting dalam memilih pemimpin yang akan membawa kita ke arah yang lebih baik. Tugas kita adalah menjaga agar proses ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," tutur Azmi.(*) 

Baca Sebelumnya

Calon Bupati Sidoarjo Subandi Punya Kelebihan yang Calon Lain Tak Punya, Ini Contohnya

Baca Selanjutnya

Bentuk Cinta ke Eri Cahyadi, Presidium Serukan Pilih Kotak Kosong di Pilwali Surabaya

Tags:

Apel ASN dan kades Aceh Singkil pilkada 2024

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar