Pinjamkan Uang Rp 1,2 M, Nenek 82 Tahun Malah Dipolisikan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

10 Apr 2023 14:19

Thumbnail Pinjamkan Uang Rp 1,2 M, Nenek 82 Tahun Malah Dipolisikan
Yuli Puspa (duduk dikursi roda) nenek berusia 85 tahun dilaporkan ke polisi usai meminjamkan uang Rp 1,2 miliar untuk yayasan. (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Nahas nasib Yuli Puspa penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi sudah minjamkan uang Rp 1,250 miliar untuk yayasan malah dipolisikan oleh mantan karyawannya. Yuli dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang yayasan, serta pemalsuan surat. Laporan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023. 

Menurut nenek berusia 82 tahun itu laporan polisi ini berawal dari yayasan yang bergerak di bidang sosial ini, salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi Covid-19 menghantam, uang arisan diminta oleh para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi mereka dalam keadaan tidak baik. 

"Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp 1,250 miliar untuk melunasi uang orang-orang itu, pakai uang saya. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hari ini datang ke Polda untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali," katanya, Senin (10/4/2023).

Sementara Ninayanti, SH, S.Sos, M.SI. kuasa hukum terlapor menambahkan, belakangan diketahui seluruh dana yayasan termasuk uang arisan itu dibawa Tjokro Saputrajaya selaku Ketua Yayasan Budi Mulia Abadi, yang saat itu ada di Singapura.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

"Karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif, Bu Yuli Pupsa selaku penasihat yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada yayasan sebesar Rp 1.250 miliar," tambahnya.

Dikarenakan Tjokro Saputrajaya saat itu masih ada di Singapura dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus yayasan memutuskan untuk mengangkat ketua baru berikut pengurusnya.

Namun, selang beberapa waktu Tjokro Saputrajaya kembali ke Indonesia. Kedatangannya bukan untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut, dirinya malah menggugat kepengurusan yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.

"Dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul laporan polisi, yang melaporkan adalah mantan karyawan. Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP," lanjutnya.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

Menurutnya, laporan tersebut sangat dipaksakan hingga diterbitkan LP oleh Ditreskrimus Polda Jatim. Terlebih, pelapor dianggap tidak memiliki legal standing lantaran bukan termasuk pengurus yayasan.

"Secara hukum, kita melihat bahwa LP ini sangat dipaksakan ya. Karena sebetulnya, pasal-pasal yang dilaporkan itu semua pidana umum, kenapa harus ditangani oleh Reskrimsus," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Nina, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, sebab pihak yayasan sudah menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Uang pribadi kliennya yang dipinjam juga sudah dikembalikan.

"Ini uangnya Bu Yuli murni dipinjamkan kepada yayasan, dan yayasan sudah memberi surat pernyataan bahwa tidak ada masalah. Terjadinya permasalahan tersebut justru karena ketua umum yayasan saat itu pergi ke Singapura, dengan membawa asli bilyet deposito milik yayasan, sehingga pengurus yang lain tidak bisa mengambil deposito tersebut di bank," tandasnya. 

Sementara Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari saat dikonfirmasi mengatakan akan koordinasi dengan Dirreskrimum Kombes Pol Farman. "Saya konfirmasi dulu ya dengan Pak Dir," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

PT United Tractors Buka Lowongan untuk 10 Posisi

Baca Selanjutnya

Gerindra Surabaya Tulus Bekerja Demi Rakyat, Antar Prabowo Menang 2024

Tags:

Laporan Kepolisian hutang Polda Jatim Nenek dilaporkan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar