KETIK, BANDA ACEH – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi belanja jasa iklan media pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue, Aceh, Tahun Anggaran 2022, Muhammad Zubir, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Kadri Amin, tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa, yakni Misrahudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dedi Dahmuri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kadri Amin yang merupakan pimpinan perusahaan pers Gumpalannews.com sebagai penyedia jasa, masing-masing dituntut hukuman tiga tahun penjara. Khusus Kadri Amin, JPU juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp232.940.776.

Menurut Zubir, tuntutan uang pengganti tersebut tidak memiliki dasar karena nilai tersebut merupakan pembayaran resmi pemerintah kepada PT Gumpalan Media Perkasa atas pekerjaan publikasi yang, menurutnya, telah dilaksanakan seluruhnya.

"Seluruh saksi di persidangan mengakui pekerjaan publikasi benar-benar dilaksanakan dan tidak fiktif. Bahkan saksi ahli dari BPKP mengakui melihat adanya MoU dan invoice saat proses audit. Ahli dari Dewan Pers juga menjelaskan bahwa perusahaan pers tidak wajib terverifikasi Dewan Pers untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah," kata Zubir dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Sebut Dakwaan Tidak Sejalan dengan Fakta Persidangan

Baca Juga:
Negara Merugi Rp322 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Zubir mengatakan, tuduhan bahwa Kadri Amin melakukan lobi atau mengarahkan proses kerja sama juga telah dibantah oleh terdakwa Misrahudin di persidangan.

Ia menyebut seluruh Memorandum of Understanding (MoU) disusun oleh Dinas Kominsa Simeulue melalui KPA dan PPTK, sehingga Kadri Amin tidak memiliki kewenangan dalam penyusunannya maupun dalam mekanisme pengadaan.

Menurutnya, persidangan juga mengungkap bahwa mekanisme kerja sama tersebut tidak hanya digunakan oleh PT Gumpalan Media Perkasa, tetapi juga diterapkan terhadap sedikitnya 14 perusahaan media lain yang menerima pembayaran melalui prosedur serupa sepanjang 2022.

Selain itu, Zubir menegaskan tidak ada bukti aliran dana, suap, maupun kelebihan pembayaran yang melibatkan kliennya.

Baca Juga:
Ingat! Satpol PP-WH Abdya Bakal Tindak Pedagang yang Tetap Berjualan Saat Magrib

"Pekerjaan ada, volumenya bahkan melebihi. Tidak ada pekerjaan fiktif dan tidak ada kelebihan bayar. Kami melihat Kadri Amin justru menjadi korban kelalaian pejabat pengguna anggaran dan PPTK," ujarnya.

Klaim Perusahaan Pers Telah Memenuhi Persyaratan

Kuasa hukum juga menyatakan PT Gumpalan Media Perkasa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta Dinas Kominsa Simeulue.

Menurutnya, perusahaan telah berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, alamat redaksi yang diumumkan secara terbuka, dipimpin wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama, serta mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia kembali mengutip keterangan ahli Dewan Pers yang menyebut perusahaan pers tidak diwajibkan memiliki status verifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah.

Tuding Tuntutan Banyak Mengutip BAP

Zubir juga mengkritik materi tuntutan jaksa yang dinilainya lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibanding fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, sejumlah poin dalam tuntutan, termasuk dugaan pembagian keuntungan dengan komposisi 40:60, tidak pernah terbukti di persidangan.

"Isi tuntutan banyak copy paste dari BAP, bukan berdasarkan fakta persidangan," katanya.

Soroti Proses Penyidikan

Selain substansi perkara, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Kadri Amin.

Ia mengklaim kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka, tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti yang cukup terkait kerugian negara.

Zubir juga mempertanyakan legalitas proses penyidikan dengan alasan sebagian penyidik, menurut informasi yang diperolehnya, belum memiliki sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihaknya menilai proses penyidikan hingga penahanan terhadap Kadri Amin dilakukan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum maupun Kejaksaan Negeri Simeulue terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Persidangan perkara ini masih berlangsung di pengadilan dan putusan majelis hakim belum dijatuhkan. (*)