KETIK, MOJOKERTO – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mendapat keberatan dari pihak ketiga yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2021.
Keberatan disampaikan kuasa hukum Safri Bahari, Rahadi Sriwahyu Jatmika, saat Pengadilan Negeri Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Rahadi menilai kliennya tidak pernah terlibat dalam perkara pokok sengketa tanah antara keluarga Moenali dengan pihak Mukijah.
Menurutnya, Safri Bahari memperoleh tanah beserta bangunan yang menjadi objek eksekusi melalui transaksi jual beli pada 2021. Proses transaksi tersebut dilakukan di hadapan notaris, sebelum gugatan perkara pokok diajukan pada 2023.
"Kami ini sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pokok. Klien kami memperoleh tanah dan bangunan ini pada 2021 melalui notaris. Ikatan jual beli sudah dibuat dan uangnya juga sudah dibayarkan kepada pihak penjual," ujar Rahadi.
Baca Juga:
PN Mojokerto Eksekusi Pengosongan Bangunan di Tanah Sengketa Wonorejo TrowulanRahadi mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi bukti transaksi. Dokumen tersebut meliputi ikatan jual beli, sertifikat, akta dan dokumen notaris, bukti pembayaran, hingga dokumen serah terima bangunan.
Menurutnya, saat transaksi dilakukan pada 2021, objek tanah dan bangunan tersebut tidak dalam kondisi sengketa. Ia juga menyebut sertifikat yang menjadi dasar transaksi belum pernah dibatalkan.
Ajukan Perlawanan Eksekusi
Keberatan muncul ketika Pengadilan Negeri Mojokerto melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 8 September 2025.
Baca Juga:
Atasi Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Narapidana ke MadiunPihak Safri Bahari sebelumnya telah mengajukan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga atau derden verzet.
Perkara perlawanan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun, pihak Safri Bahari kemudian mengajukan banding dan proses hukumnya masih berjalan.
"Kami mengajukan derden verzet atau perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga. Di Pengadilan Negeri Mojokerto bukti kami lengkap, tetapi menurut kami bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan secara objektif," katanya.
Rahadi juga mempertanyakan kejelasan objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, amar putusan yang digunakan sebagai dasar eksekusi tidak menjelaskan secara rinci mengenai alamat, luas, maupun batas-batas tanah yang dieksekusi.
"Yang kami pertanyakan, objek eksekusinya ini jelas atau tidak. Saya ingin tahu alamatnya di mana, luasnya berapa, batas-batasnya bagaimana. Kalau memang jelas, kami menghormati proses hukum," tegasnya.
Meski menyampaikan keberatan, Rahadi mengatakan bangunan yang berada di atas objek tersebut tidak dibongkar dalam proses eksekusi. Pelaksanaan dilakukan dengan mengosongkan bangunan dan mengeluarkan barang-barang yang berada di dalamnya.
Namun, menurut Rahadi, kondisi tersebut tetap menimbulkan kerugian bagi kliennya yang mengaku telah membeli serta menguasai tanah dan bangunan tersebut sejak 2021.
Pihaknya pun berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Selain menunggu proses banding atas perkara perlawanan eksekusi, Rahadi menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga.
"Kami akan melakukan pengaduan dan laporan ke Bawas maupun ke KY terkait dengan aksi hari ini dan kronologis peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Rahadi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses dan lembaga peradilan. Namun, ia meminta setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan objek yang jelas serta putusan yang dapat dipastikan penerapannya.
"Kami sangat menghormati proses hukum. Tapi keadilan harus dijunjung tinggi. Kami sebagai pihak ketiga yang tidak terkait perkara pokok merasa sangat keberatan, sangat cacat hukum," pungkasnya.(*)