PGN Genjot Pasokan Gas untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

8 Sep 2023 16:15

Thumbnail PGN Genjot Pasokan Gas untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi
PGN memenuhi pasukan gas bumi untuk industri dan rumah tangga, Jumat (8/9/2023). (Foto : PGN)

KETIK, SURABAYA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyediakan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Ada rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). Namun, saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. "Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan," ucapnya.

Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.

Baca Juga:
Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

"Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," ucap Rachmat.

Rachmat mengatakan dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri mereka senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran di Midstream dan Downstream. "Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat.

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

Baca Juga:
Pertamina Tutup Satgas Rafi, Konsumsi BBM Jatim Naik 19 persen dan LPG 6,2 Persen Selama Arus Mudik hingga Balik Lebaran

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi. (*)

Baca Sebelumnya

863 Anak Surabaya Lolos Seleksi Beasiswa Pemuda Tangguh

Baca Selanjutnya

Okupansi Favehotel Sidoarjo Naik Selama Pagelaran Porprov Jatim 2023

Tags:

PGN Gas bumi Pertamina

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar