Peternakan CV Bintang Timur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

4 Sep 2025 19:36

Thumbnail Peternakan CV Bintang Timur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Peternakan ayam CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kamis 4 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Usaha peternakan berskala besar milik CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali menuai sorotan. Perusahaan yang dimiliki oleh Hari Warsono itu diduga menjalankan aktivitasnya tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan pemerintah.

Dari hasil penelusuran, peternakan tersebut belum mengantongi izin lingkungan (UKL/UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal sebagian bangunan kandang disebut sudah berdiri dengan berbekal IMB lama, yang kini tidak lagi berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan aktivitas perusahaan itu.

“Ada penambahan kandang baru, tapi setahu saya izin lingkungannya belum ada. Kalau memang tidak berizin, ya berarti pajak PBG juga tidak dibayar,” ungkap warga tersebut, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi, yang kini bertugas di Dinas Perkim membenarkan bahwa izin CV Bintang Timur belum pernah diterbitkan.

“Kami sudah cek melalui aplikasi SIMBG, tidak ada izin PBG maupun SLF atas nama CV Bintang Timur. Artinya, bangunan yang digunakan belum berstatus laik fungsi sesuai aturan,” tegas Rudi, Senin 25 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Sumberagung, Sugiyono, yang menegaskan bahwa usaha tersebut memang tidak memiliki izin lingkungan.

“Kalau UKL/UPL saja belum ada, maka bisa dipastikan izin PBG dan SLF tidak mungkin keluar. Ini harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada pemilik CV Bintang Timur, Hari Warsono, tak membuahkan hasil. Saat didatangi di kantornya pada Kamis 4 September 2025, ia enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, pada Minggu 24 Agustus 2025, beberapa media juga mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak mendapat respons.

Sikap tertutup ini memicu kritik warga. Di tengah situasi sosial yang rawan, masyarakat menilai arogansi pengusaha justru dapat memantik keresahan baru.

Keberadaan peternakan besar tanpa izin lingkungan dinilai berbahaya. Risiko pencemaran udara akibat bau menyengat, gangguan kualitas air tanah, hingga ancaman kesehatan warga sekitar dikhawatirkan muncul tanpa adanya mekanisme pengawasan resmi.

Praktik ini juga membuka dugaan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Padahal, regulasi terbaru mewajibkan setiap usaha peternakan skala besar mengantongi izin lingkungan sebelum mengurus izin bangunan. Tanpa itu, aktivitas usaha bisa dikategorikan ilegal.(*)

Baca Sebelumnya

Wujudkan Situasi Kondusif, Ojol Kota Batu Ikut Berjaga di Pos Polisi

Baca Selanjutnya

Kemenag Salurkan Rp171,36 Miliar KIP Kuliah, IAIN Kerinci Siap Kawal Transparansi

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Peternakan ayam izin

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar