Petani Asal Banyuasin Didakwa Miliki 40 Gram Sabu dan Ekstasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

3 Nov 2025 20:26

Thumbnail Petani Asal Banyuasin Didakwa Miliki 40 Gram Sabu dan Ekstasi
Terdakwa Zulkarnain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Desmilita dalam sidang perdana perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 03 November 2025.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang petani asal Kabupaten Banyuasin, Zulkarnain bin Arman, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah didakwa terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar pada Senin 3 November 2025 dan dipimpin oleh Majelis Hakim Ade Sumitra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam dakwaannya, JPU Desmilita menyebut bahwa terdakwa menguasai, memiliki, serta menjual narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Zulkarnain tanpa hak telah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar,” ujar JPU Desmilita saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Kasus ini bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi sabu dan pil ekstasi di Jalan Veteran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menghubungi nomor telepon terdakwa. Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyepakati penjualan tiga kantong sabu seberat 28,484 gram dan 30 butir ekstasi seberat 12,010 gram, dengan total berat keseluruhan 40,494 gram.

Saat bertemu di lokasi yang disepakati, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti. Barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa secara laboratoris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel Nomor: 3093/NNF/2025, sabu yang disita positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi positif mengandung MDMA, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sidang yang berlangsung di PN Palembang ini digelar di bawah kewenangan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berdomisili di Palembang meski locus delicti berada di Musi Banyuasin.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 10 November 2025 mendatang.(*)

Baca Sebelumnya

‎Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Diuji Coba Bulan Depan  ‎

Baca Selanjutnya

Pabrik Sawit PT SMS di Abdya Terbakar, Produksi Terhenti Sementara

Tags:

Peredaran Narkotika Indonesia darurat Narkotika Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar