KETIK, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mengalami penurunan 20,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, di tengah penurunan nilai perputaran dana, jumlah deposit judi online justru meningkat.

Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengatakan perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun.

Pada 2025, jumlah tersebut turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun.

“Perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau 20,3 persen,” kata Tri dalam keterangan tertulis PPATK, Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca Juga:
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu Rp650 Ribu Milik Artis Revaldo Fifaldi

Meski demikian, data PPATK menunjukkan tren berbeda pada jumlah deposit judi online.

Pada 2024, deposit tercatat sekitar Rp34 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025.

Sementara hingga Semester I 2026, jumlah deposit judi online telah mencapai sekitar Rp22 triliun.

Penurunan perputaran dana judi online tersebut juga diikuti langkah penindakan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Baca Juga:
Revaldo Positif Narkoba, Polisi Temukan Klip Bekas Sabu hingga Alat Hisap

PPATK mencatat sebanyak 5.762 rekening bandar judi online telah dihentikan transaksinya.

Selain itu, dana judi online senilai Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Tri.

Jumlah tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir oleh penyidik maupun dana yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan.

Selain penanganan judi online, PPATK juga mengungkap sejumlah nominal indikasi transaksi yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.

Indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun.

Sementara transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp7,72 triliun.

PPATK juga mencatat indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan sebesar Rp25,15 triliun, kejahatan pasar modal Rp1,52 triliun, serta tindak pidana penipuan sekitar Rp33,78 triliun.

Sementara dalam sektor kejahatan sumber daya alam, indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.

Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp198,87 triliun.(*)