KETIK, JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai langkah strategis untuk menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan.
Penerbitan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan dapat mempercepat penurunan angka anak tidak sekolah sekaligus meningkatkan partisipasi pendidikan nasional. Dengan demikian, seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagai bekal dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menyebut implementasi PP ATS akan berjalan jika didukung banyak pihak.
Oleh karena itu, lanjut Rachmat, Bappenas menggandeng berbagai kementerian mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga UNICEF.
Baca Juga:
Kementerian PU Targetkan Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat"Karena itu, saya berharap Bapak Mendikdasmen, Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri ikut serta di dalam koordinasi, termasuk dalam pendidikan yang formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan pesantren yang selama ini di bawah kendali, di bawah kepimpinan Bapak Menteri Agama. Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanangan anak tidak sekolah di daerah," kata Rachmat dalam sambutannya pada acara peluncuran PP ATS di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali menyebut masalah anak tidak sekolah ini termasuk perhatian khusus pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Meskipun jumlah ATS menunjukkan penurunan, pada tahun 2025 masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan," ujarnya dilansir portal Kemkomdigi infopublik.
Pungkas juga menyampaikan PP ATS ini juga membantu implementasi wajib belajar 13 tahun. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada 2020 sebagai pijakan awal untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga:
Pj Sekda Lebak: Keterbukaan Informasi Kunci Membangun Kepercayaan PublikDengan adanya PP ATS ini, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah bisa sekolah. Pada 2045, pemerintah menargetkan 0 ATS. "Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan 5 tahun ke depan dapat dientaskan 645 ribu ATS sehingga ditargetkan 0 ATS pada tahun 2045. Lalu sekalian yang kami hormati, selain mendefinisikan ATS berdasarkan faktor penyebabnya, Perpres ini juga mengatur berbagai intervensi yang perlu dilakukan untuk mengentaskan ATS sesuai dengan kondisi anak," ujarnya.
Perpres ATS mengusung tiga arah kebijakan utama. Pertama, pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem pendidikan agar tidak putus sekolah. Kemudian, penanganan ATS melalui berbagai program. Termasuk di antaranya yakni mengembalikan anak sekolah ke layanan pendidikan formal maupun nonformal. Lalu, Pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi. Harapannya, PP ATS ini efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Sebagai penutup, kami berharap agar melalui semangat kolaborasi dan gotong royong cita-cita ATS dapat terwujud secara nyata untuk menghadirkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045," katanya. (*)