KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Regulasi tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama untuk secara khusus mewadahi urusan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi perubahan dalam struktur kelembagaan Kementerian Agama.
Baca Juga:
GEMA Nasional: Polemik Pemakzulan Gibran Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme KonstitusionalSebelumnya, urusan pesantren berada di bawah pendidikan Islam, sedangkan kini memiliki direktorat jenderal tersendiri.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa empat hari sebelumnya telah dilakukan pelantikan Direktur Jenderal Pesantren sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut.
Ia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo membentuk Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap pondok pesantren.
Baca Juga:
Prabowo Janji Beri Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi Negeri“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.
Selain membahas kelembagaan pesantren, rapat terbatas tersebut juga membahas rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan Presiden Prabowo menginstruksikan agar program penggratisan biaya kuliah di PTN disiapkan secepat mungkin dengan tetap melalui tahapan dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan terkait skema pembiayaan pendidikan tinggi. Kajian tersebut mencakup penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.
“Tadi beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisis mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya, yang karena di Perguruan Tinggi Negeri itu kadang-kadang pendapatan dari pascasarjana itu menyubsidi program sarjana,” ujar Brian.
Hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan dikaji dengan mempertimbangkan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan pendidikan gratis dapat dirancang secara terukur dan berkelanjutan.
“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” ungkap Brian.
Presiden juga menginstruksikan telaahan lebih mendalam melalui pembentukan tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Tim tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Yang selanjutnya tadi Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan telaahan lebih dalam lagi, dibentuk tim khusus dipimpin Pak Menko PMK yang akan mem-breakdown lagi hitungan-hitungan,” jelas Brian.
Brian berharap tim tersebut dapat menghasilkan perhitungan yang lebih matang dan tahapan pelaksanaan yang lebih jelas dalam waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dilaporkan kembali kepada Presiden.
“Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik,” ucap Brian.
Hasil kajian itu akan menjadi bahan untuk menentukan langkah dan tahapan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di PTN.
“Sehingga nantinya kita akan melaporkan kembali kepada Bapak Presiden dipimpin oleh Pak Menko untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah, tahapan-tahapan sehingga keinginan dan arahan Bapak Presiden untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri ini dapat dilakukan,” pungkas Brian.(*)