Pernyataan Komdigi Meutya Hafid Tuai Kritik, SWI Nilai Diskriminatif

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

5 Okt 2025 21:44

Thumbnail Pernyataan Komdigi Meutya Hafid Tuai Kritik, SWI Nilai Diskriminatif
Jajaran pengurus DPP SWI (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutia Hafidz yang "mewajibkan" agar pemerintah daerah bekerja sama dan mendukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai kritik keras dari kalangan pers lainnya. 

Plt. Ketum Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman mengatakan diksi "wajib' merupakan perintah keharusan dari Menteri Komdigi kepada Pemda.

"Masa pemerintah malah membangun dikotomi terhadap organisasi profesi wartawan yang ada di Indonesia," kata Herry, Minggu, 5 Oktober 2025.

Karena itu, tambah Herry, pernyataan Menkomdigi dinilai melanggar prinsip netralitas pemerintah dalam membina kehidupan pers yang bebas, mandiri, dan profesional.

Baca Juga:
RAT 2026, KPRI Wana Raharja Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Anggota

Alih-alih memperkuat ekosistem Pers Indonesia, justru pernyataan Menkomdigi dinilai menimbulkan persepsi adanya pengelompokan organisasi wartawan resmi Pemerintah dan tidak resmi. Menurutnya, Itu berbahaya bagi kedaulatan pers di Indonesia.

"Pembinaan pers tidak ditujukan hanya satu organisasi wartawan tertentu tetapi juga kepada puluhan organisasi wartawan lainnya yang sah legalitasnya. Sehingga penguatan kedaulatan pers nasional yang menjunjung profesionalisme dapat terbangun baik." Jelas Herry.

Sementara itu, Imam Suwandi, Kabid Diklat & Litbang DPP SWI, menilai kebijakan semacam itu justru bisa menciptakan “gap” antarorganisasi wartawan.

“Ada organisasi pers yang pro dan kontra terhadap pemerintah. Jika pernyataan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi baru bahwa hanya satu organisasi yang diakui pemerintah. Ini bisa jadi kenormalan baru yang berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Baca Juga:
Serahkan LKPD 2025, Pemkot Madiun Target Raih WTP dari BPK

Imam juga mendorong Dewan Pers agar bersikap tegas dan memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Komdigi tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Kritik lebih keras disampaikan Maryoko Aiko, pendiri Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Ia menilai pernyataan Menteri Komdigi itu “ugal-ugalan” dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Sebagai pejabat publik, seorang menteri harus memahami batas kewenangan. Jika Pemda diarahkan wajib menjalin kerja sama hanya dengan PWI, maka bisa timbul potensi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang atau bahkan indikasi Tipikor, karena mengarahkan anggaran hanya ke satu pihak,” tegas Maryoko.

Menurutnya, kerja sama dengan organisasi wartawan adalah hal yang sah, tetapi pemerintah harus netral dan membuka ruang bagi semua organisasi yang memiliki legalitas jelas, baik konstituen Dewan Pers maupun non-konstituen yang sah secara hukum.

Para tokoh pers menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan menentukan siapa yang layak diajak bekerja sama, melainkan menjamin kebebasan pers tetap tegak sesuai amanat undang-undang.

Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi, bukan monopoli atau sentralisasi organisasi.

“Kerja sama boleh, tapi bukan dalam bentuk kewajiban tunggal. Pers harus berdiri sejajar dengan pemerintah, bukan di bawahnya,” tandas Herry Budiman.

Langkah penegasan sikap ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi. Pemerintah sebaiknya menjadi penjamin keberagaman, bukan penentu arah tunggal.(*)

Baca Sebelumnya

GPI Blitar Tunjukkan Kepedulian, Gotong Royong Perbaiki Rumah Anggota

Baca Selanjutnya

‎47.133  Warga Manfaatkan Layanan MPP Among Warga Kota Batu

Tags:

Pernyataan Men Komdigi Meutya Hafid tuai kritik SWI nilai diskriminatif 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar