Permudah Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU Keluarkan Peraturan Baru

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

14 Apr 2023 13:53

Thumbnail Permudah Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU Keluarkan Peraturan Baru
Ketua KPPU Afif Hasbullah (tengah) saat memberikan keterangan pada awak media di kantor KPPU Kanwil IV, Jumat (14/4/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan 3 peraturan terbaru. Hal ini dilakukan untuk memudahkan KPPU dalam menghadapi kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

Seperti yang kita tahu fungsi KPPU adalah mengawasi jangan sampai terjadi monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua KPPU Afif Hasbullah, dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Jumat (14/4/2023).

Afif mengatakan jika berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Foto Suasana kantor KPPU (14/4/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)Suasana kantor KPPU (14/4/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

"KPPU ingin lebih punya kekuatan agar lebih diperhatikan oleh regulator atau pemerintah. Kami punya kewenangan apabila pemerintah tidak menjalankan saran atau rekomendasi KPPU, maka KPPU bisa melakukan ekspose ke publik," jelas Afif

Afif menambahkan dengan dikeluarkannya peraturan baru ini akan mempermudah KPPU dalam memberikan pelayanan kepada stakeholdernya dalam hal ini adalah para pelaku usaha dan pemerintah.

" Hal-hal yang berkaitan dengan peraturan baru ini adalah seperti pelaksanaan merger dan akusisi dalam hal notifikasinya. Kita akan memudahkan sistem sehingga pelaksanaanya dapat lebih mudah dan cepat," tambah Afif.

Baca Juga:
Krisis Minyak Global Imbas Konflik Iran-AS, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah:

1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).

2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023).

3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).

Dengan adanya peraturan baru KPPU ini diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. Selain itu nantinya masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah menilai kinerja dan efektivitas KPPU dalam menyelesaikan persoalan mengenai persaingan di dunia usaha.(*)

Baca Sebelumnya

Kuatkan Kolaborasi dan Partnership, SFC Gelar Bukber Gandeng UNICEF ke Surabaya

Baca Selanjutnya

Pemerintah Harus Berani Larang Pemudik Naik Motor Bawa Anak

Tags:

KPPU Persaingan Usaha Monopoli HUKUM Pemerintah peraturan baru

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar