Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Lebak Jelaskan Alur Perizinan Berbasis OSS

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Rahmat Rifadin

4 Mar 2026 21:59

Thumbnail Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Lebak Jelaskan Alur Perizinan Berbasis OSS
Kantor DPMPTSP Kabupaten Lebak. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa proses perizinan usaha kini semakin sederhana melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara online.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuka usaha tidak perlu lagi khawatir dengan proses yang rumit dan berbelit. Saat ini, pendaftaran usaha dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“Untuk pelaku usaha mikro, terutama yang modalnya di bawah Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, prosesnya sangat mudah. Cukup mendaftar melalui OSS, mengisi data yang diperlukan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan terbit secara otomatis,” ujar Lingga Segara saat diwawancarai oleh ketik.com diruang kerjanya, Rabu 4 Maret 2026

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

NIB tersebut sekaligus menjadi identitas resmi usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Lingga menjelaskan, sistem perizinan saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, semakin kecil risiko usaha terhadap lingkungan dan masyarakat, maka semakin sederhana pula persyaratan perizinannya.

Untuk usaha skala mikro seperti warung rumahan atau jualan online, umumnya cukup dengan NIB dan pernyataan mandiri. Namun, bagi usaha yang memiliki lokasi tetap dan berpotensi menimbulkan dampak, diperlukan pengecekan kesesuaian tata ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jika usaha memerlukan bangunan atau berada di lokasi tertentu, harus dipastikan sesuai dengan tata ruang. Proses ini juga sudah terintegrasi dalam sistem,” jelasnya.

Baca Juga:
PTUN Jakarta Minta Data Peserta Tak Lolos Seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030

Selain tata ruang, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Untuk usaha mikro, cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Sementara usaha skala menengah memerlukan dokumen UKL-UPL, dan usaha berskala besar dengan dampak signifikan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Lingga, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan lingkungan.

DPMPTSP Kabupaten Lebak juga mengimbau masyarakat yang telah menjalankan usaha namun belum memiliki legalitas agar segera mendaftarkan usahanya. 

Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, program bantuan pemerintah, hingga kerja sama dengan pihak lain.

“Kami terbuka untuk konsultasi. Jika ada masyarakat yang belum memahami alur perizinan, silakan datang ke kantor atau Mall Pelayanan Publik. Petugas kami siap mendampingi,” kata Lingga.

Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pertumbuhan usaha mikro dan kecil di daerah dapat meningkat serta mendorong perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Baca Sebelumnya

Atap Gedung GKJW Bondowoso Ambruk Diterjang Hujan Lebat, Bupati Hamid Tinjau Lokasi

Baca Selanjutnya

Hujan Angin Melanda Kota Batu, Cak Nur Imbau Warga Waspada dan Catat Nomor Darurat

Tags:

pelaku usaha Alur Proses Ijin DPMPTSP Kabupaten Lebak Lingga Segara ketik.com OSS

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

TPS3R Citorek, Wujud Komitmen Pemkab Lebak Atasi Sampah

16 April 2026 15:20

TPS3R Citorek, Wujud Komitmen Pemkab Lebak Atasi Sampah

Pemkab Lebak Sambut Rekrutmen Manajer KDMP, Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa

16 April 2026 11:24

Pemkab Lebak Sambut Rekrutmen Manajer KDMP, Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Kawal Program

16 April 2026 08:10

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Kawal Program

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

15 April 2026 20:52

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

Pemkab Lebak Perkuat Intervensi Serentak, Tekan Angka Stunting Secara Kolaboratif

15 April 2026 19:09

Pemkab Lebak Perkuat Intervensi Serentak, Tekan Angka Stunting Secara Kolaboratif

Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

15 April 2026 14:44

Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H