Peringati HAKTP, Komnas HAM Ingatkan Dugaan Keterlibatan Militer di Pembunuhan Marsinah

Editor: Muhammad Faizin

5 Des 2025 05:40

Thumbnail Peringati HAKTP, Komnas HAM Ingatkan Dugaan Keterlibatan Militer di Pembunuhan Marsinah
Foto Marsinah, aktivis buruh yang jadi korban kekejian Orde Baru. (Istimewa)

KETIK, JEMBER – Sejak 1998, Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi kuat keterlibatan tiga anggota militer dan satu warga sipil dalam kasus pembunuhan Marsinah. Namun, proses hukum atas tragedi yang menimpa aktivis buruh perempuan itu terus tersendat, termasuk saat Sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun 2000.

Fakta tersebut kembali ditegaskan dalam Diskusi Publik bertajuk “Ingat Marsinah, Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan!” yang digelar Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember bekerja sama dengan Amnesty International pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dibuka kembali pada 2013 semakin memperkuat komitmen lembaganya untuk menetapkan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dengan status tersebut, perkara ini tetap dapat dibawa ke Pengadilan HAM meski pidana umumnya sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:
‎Fraksi PKB DPRD Kota Batu Gelar Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tiga Tokoh Asal Jatim

Anis menegaskan bahwa negara berkewajiban penuh menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk memastikan penyelesaian kasus Marsinah tanpa impunitas.

Ketua PSG Unej, Linda Dwi Eriyanti, mengingatkan bahwa perjuangan Marsinah masih relevan karena kondisi buruh perempuan hingga kini belum membaik. Ia menyebut buruh perempuan menghadapi kekerasan berlapis: kekerasan langsung di tempat kerja, kekerasan struktural melalui kebijakan yang tidak berpihak, serta kekerasan kultural yang dilegitimasi oleh sistem patriarki dan kapitalisme.

Menurut Linda, buruh perempuan di berbagai sektor masih menerima upah rendah, beban kerja berlebih, pelecehan seksual, hingga union busting. Ancaman kehilangan pekerjaan ketika menuntut hak semakin menekan posisi mereka. Budaya perusahaan yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat memperburuk situasi tersebut.

Pada sesi penutup, Linda menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperbaiki kondisi buruh perempuan di Indonesia. Ia menekankan perlunya implementasi nyata regulasi terkait pencegahan, penanganan, pelaporan, dan penindakan kekerasan dalam dunia kerja. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan penerapan UU Ketenagakerjaan yang menjamin upah layak, melarang sistem kontrak eksploitatif, serta memberikan perlindungan sosial bagi buruh perempuan yang berada dalam posisi rentan secara gender maupun kelas.

Baca Juga:
Marsinah: Pahlawan dari Kampung, Teladan Bagi Buruh dan Bangsa

Linda juga mendorong kebijakan afirmatif seperti cuti melahirkan berbayar, fasilitas penitipan anak di tempat kerja, serta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Penguatan serikat pekerja dinilai penting untuk melawan eksploitasi dan menciptakan kondisi kerja yang lebih manusiawi.

Di ranah budaya, Linda menilai perubahan nilai melalui pendidikan dan kampanye publik sangat diperlukan untuk menghapus kekerasan kultural yang menormalisasi diskriminasi. Kesadaran baru yang lebih adil dan berperikemanusiaan diyakini dapat mendorong terciptanya ruang sosial yang aman dan toleran.

Melalui momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2025, PSG Unej dan Amnesty International kembali menegaskan bahwa negara harus hadir, mengakhiri impunitas, dan menjamin perlindungan bagi seluruh perempuan.

Baca Sebelumnya

Bondowoso Mengenang Ki Ronggo: Wabup: Warisan Nilainya Relevan untuk Indonesia Masa Kini

Baca Selanjutnya

Siapa Mulyono Juga “Pemilik” di Antara Rebutan Sengketa Tanah 16 Ha Antara Konglomerat JK dan Lippo di Makassar

Tags:

marsinah Pahwalan Nasional aktivis buruh

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

19 April 2026 07:40

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend