KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sukses mencatatkan capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga 99,68 persen, mengamankan data 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 wajib KTP.
Keberhasilan fantastis ini bukan sekadar angka, melainkan fondasi digital super kokoh yang siap menyulap layanan publik Surabaya menjadi serba cepat, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai kota pelopor digitalisasi administrasi kependudukan paling top di Indonesia.
Dari total 3,3 juta warga Surabaya, ada 2.254.680 orang yang masuk daftar wajib KTP elektronik. Pemkot Surabaya memasang target perekaman mencapai 100 persen pada tahun ini.
Untuk merealisasikan target tersebut, pelayanan administrasi kependudukan kini diperluas dan didekatkan langsung ke tingkat kelurahan serta kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyebut angka perekaman KTP elektronik yang tinggi ini menjadi bukti nyata bahwa warga kota kini makin peduli untuk mencatatkan diri secara resmi dan terintegrasi dalam sistem kependudukan.
Baca Juga:
Makin Mudah! Bayi Lahir di Surabaya Langsung Dapat Akta, KIA, dan KK dalam 1x24 Jam"Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital," kata Irvan, di kantornya, pada Jumat, 5 Juni 2026
Menurut Irvan, suksesnya perekaman KTP elektronik ini otomatis jadi modal utama buat menggenjot program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hasilnya pun mulai kelihatan, karena sampai sekarang, aktivasi IKD di Surabaya sudah menyentuh angka sekitar 32 persen dari seluruh total warga yang wajib KTP.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini jadi senjata utama Pemkot Surabaya buat merombak birokrasi lawas biar jadi lebih modern. Lewat aplikasi di smartphone ini, warga tidak cuma bisa megang KTP elektronik digital, tapi juga bisa langsung akses bermacam dokumen kependudukan lainnya dalam satu genggaman.
"IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang," ujarnya.
Berkat IKD, semua data kependudukan langsung kumpul jadi satu di dalam aplikasi yang sudah dilengkapi QR Code resmi untuk verifikasi identitas. Sistem digital ini bikin warga bisa mengurus dan mengakses berbagai layanan publik dengan cara yang jauh lebih cepat, aman, sekaligus efisien.
“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan,” tegasnya.
Demi mempercepat peralihan ke sistem digital, layanan aktivasi IKD kini disebar besar-besaran mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, MPP Siola, hingga SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, dan Pakal. Bahkan, petugas juga siap menyisir warga lewat layanan jemput bola yang hadir langsung di tengah keramaian CFD Taman Bungkul.
Langkah ini diperkuat dengan surat edaran resmi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang dikirimkan ke berbagai instansi mulai dari kepolisian, kementerian, hingga lembaga di Kota Surabaya.
Surat sakti tersebut menegaskan bahwa kedudukan hukum IKD dan KTP elektronik adalah setara, sehingga IKD sah 100 persen digunakan sebagai bukti identitas resmi penduduk untuk urusan apa pun.
“Karena itu, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas atau paperless,” pungkasnya.(*)