KETIK, CILACAP – Pengajuan perkara perceraian di Cilacap menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang Januari hingga April 2026.
Pengadilan Agama Cilacap mencatat ribuan perkara masuk, dengan mayoritas didominasi kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, menyampaikan bahwa dari lebih dari 2.000 perkara yang diterima, sekitar 1.000 lebih merupakan perkara perceraian.
“Dari jumlah 2.000 lebih perkara yang kami terima sampai saat ini, itu tidak semuanya perceraian. Untuk perkara perceraian ada sekitar 1.000 lebih,” ujar Maftukhin, Minggu, 3 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, perceraian didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah mencapai sekitar 1.500 kasus.
Baca Juga:
Hore! Warga Cilacap Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik LamaSementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sekitar 400 kasus.
“Ini angka yang cukup signifikan, perceraian dalam satu triwulan pertama,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa rata-rata jumlah pendaftar perkara di Pengadilan Agama Cilacap mencapai 60 hingga 70 orang per hari.
Menurut Maftukhin, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian.
Baca Juga:
May Day 2026 di Kendal Berjalan Damai, Polwan Bagikan Bunga ke Ratusan BuruhSelain itu, faktor lain seperti kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga turut mempengaruhi, meskipun persentasenya lebih kecil.
“Kalau KDRT kecil prosentasenya, dan untuk cerai gugat di atas 30 persen itu TKW, bisa dipastikan, kemudian pihak ketiga juga cukup banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Cilacap menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Se-Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap masih mendominasi tertinggi angka perceraiannya dan ini tentu menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Cilacap juga menangani berbagai perkara lain seperti permohonan penetapan ahli waris, dispensasi nikah, serta penetapan wali.
“Terkait dispensasi nikah ini, untuk Cilacap cukup tinggi. Kemudian penetapan wali afdol dan lain sebagainya,” pungkas Maftukhin.(*)