KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang sekaligus mengarahkan pembangunan dan investasi agar sesuai dengan karakteristik wilayah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Grand Sahid Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Region I dalam agenda tersebut mencakup Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara dan Kalimantan. Komitmen bersama itu menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah mempercepat penyelesaian dokumen RDTR sesuai target.
Bagi Kabupaten Bandung, RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan ruang. Keberadaannya menjadi instrumen untuk menentukan pemanfaatan ruang secara lebih terukur sekaligus mengendalikan pembangunan agar tidak berjalan tanpa arah.
Kepastian peruntukan ruang juga berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Dengan informasi mengenai ruang yang dapat dimanfaatkan secara lebih jelas, rencana pembangunan maupun kegiatan usaha dapat disesuaikan sejak awal dengan ketentuan tata ruang.
Baca Juga:
Bupati Bandung Tegaskan BPD Bukan Oposisi Kades, Tapi Mitra Strategis DesaPemkab Bandung menempatkan percepatan RDTR sebagai salah satu bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi investasi. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan lokasi dan peruntukan ruang sebelum menentukan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan usahanya.
Di sisi lain, percepatan penyusunan RDTR tetap menempatkan pemerintah daerah pada posisi penting untuk memastikan pembangunan mengikuti potensi dan karakteristik wilayah. Artinya, kemudahan investasi berjalan bersamaan dengan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan data dan informasi, memenuhi kebutuhan teknis, memfasilitasi pelaksanaan di daerah serta menyelesaikan berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Pemerintah daerah juga didorong mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangannya. Penyelesaian dokumen secara tepat waktu diperlukan agar RDTR dapat segera digunakan sebagai pijakan pengendalian ruang maupun pengembangan wilayah.
Baca Juga:
Hormati Proses Hukum, Bupati KDS Penuhi Panggilan Sidang Perkara PT Bandung Daya SentosaBagi Kabupaten Bandung, RDTR yang selesai dan dapat diimplementasikan diharapkan memberikan dua kepastian sekaligus: kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
Percepatan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun tata ruang Kabupaten Bandung yang lebih terukur, sehingga investasi dapat berkembang tanpa mengabaikan pengendalian pemanfaatan ruang dan karakteristik wilayah.(*)