Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan BAP di Jember Masih Berlanjut

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

2 Feb 2024 11:38

Thumbnail Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan BAP di Jember Masih Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (2/2/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sumbersari, Jember terus bergulir.

Esther Lyndiawati (47) melaporkan oknum penyidik berinisial N pada bulan September 2023 lalu. Sementara status kasus tersebut naik ke proses sidik sejak dilakukan gelar perkara pada 2 Oktober 2023.

Sebelumnya, pelapor menilai proses penyidikan berjalan dengan lama.

"Saya berharap ini segera ada penetapan tersangka,” ujar Esther usai mendatangi Polres Jember untuk memastikan perkembangan sidik.

Baca Juga:
Perkembangan Penyelidikan Polres Jember soal Ledakan di Masjid: Sumber Bahan Kimia Masih Misterius

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan bahwa kasus terhadap terduga pelaku ini masih dalam proses penyidikan.

Prosesnya berlangsung lama menurut dia karena tidak bisa dilakukan dengan gegabah, harus berhati-hati karena banyak faktor yang mempengaruhi.

“Kita tidak semerta-merta mendiamkan kasus ini begitu saja. Namun, prosesnya juga masih panjang karena berkas perkara ini juga harus kita kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 9 Oktober 2023,” ujarnya saat ditemui, Jumat (2/2/2024).

Kemudian, hasil dari Labfor tersebut masih baru bisa diketahui pada tanggal 25 November 2023, membutuhkan jangka waktu hampir 2 bulan lamanya. Lalu periode Desember, pihaknya masih kembali mempelajari hasil labfor hingga saat ini.

Baca Juga:
Ledakan Saat Tarawih di Masjid Jember, Jemaah Panik dan Satu Korban Alami Gangguan Pendengaran

“Baru nanti kita bisa putuskan hasilnya dan gelar perkara penetapan terhadap terduga pelaku ini,” bebernya.

Sementara itu, Abid menambahkan, terlapor telah dinonaktifkan karena terindikasi kuat terduga pelaku memalsukan tanda tangan dan mengubah isi BAP tersebut.  

Bila terbukti bersalah, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Ya kalau memang yang bersangkutan (terlapor) ini bersalah, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pastinya kami sangat berterima kasih pada masyarakat yang ikut memantau dan mengkritisi kinerja kami,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Surabaya X Beauty Meriah, Targetkan 35 Ribu Pengunjung dalam 3 Hari

Baca Selanjutnya

Gara-Gara Ini, Jumlah Kursi PPP di DPRD Pamekasan Terancam Menurun

Tags:

Kasus pemalsuan BAP Oknum polisi Jember tahap penyidikan polres jember Pemalsuan berita acara pemeriksaan

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H