Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ubah Peta Perpolitikan Tanah Air

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

22 Agt 2024 08:00

Thumbnail Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ubah Peta Perpolitikan Tanah Air
Ilustrasi Kotak Suara Pilkada. (Ilustrasi: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah peta perpolitikan tanah air.

Sebab, melalui keputusan ini partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dengan caratan dapat memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Menurut Surokim, perubahan aturan yang sebelumnya harus memiliki jumlah kursi 20 persen ini berpengaruh sangat signifikan terhadap jalannya Pilkada nanti.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Partai atau gabungan partai yang tidak memiliki jumlah kursi 20 persen akhirnya tetap dapat mencalonkan kader untuk bersaing di Pilkada.

"Jumlah minimum 20 persen kursi ini memang tidak mudah mendapatkannya. Oleh sebab itu hal ini cukup mengejutkan DPR RI," jelas Surokim kepada Ketik.co.id, Kamis 22 Agustus 2024.

"Aslinya parpol yang sebelumnya harus berkoalisi untuk memenuhi kuota 20 persen, sekarang jadi lebih cair. Sekarang parpol bisa mencalonkan secara mandiri," imbuhnya.

Dengan adanya peraturan baru ini banyak partai besar yang merasa terancam. DPR pun cukup kaget karena angka yang turun sangat signifikan dari yang awalnya membutuhkan 20 persen kursi kini hanya menjadi 6,5 persen suara sah dari total DPT.

Baca Juga:
Kepala Daerah Diingatkan Pantau MBG, Gubernur Khofifah Perintahkan Perbaiki Kendala di Lapangan

"Banyak oligarki partai yang terkejut karena tentu saja persaingan akan semakin ketat dengan banyaknya calon," tambahnya.

Penurunan angka presentase kursi ini dikeluarkan oleh MK untuk mencegah banyaknya paslon yang melawan kotak kosong dalam pilkada di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

"Peraturan itu dibuatkan karena banyaknya calon tunggal di daerah-daerah. Oleh sebeb itu agar tidak ada paslon yang melawan kotak kosong, peraturan ini dibuat oleh MK," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Makin Ramai, Ratusan Pemuda Gabung Turun ke Jalan di Tugu Pahlawan Surabaya

Baca Selanjutnya

Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Akibatnya Tak Kuorum

Tags:

DPR RI MK parpol Peta Perpolitikan Ambang Batas Pencalonan Kepala daerah Kotak Kosong Surokim Abdussalam UTM

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar