KETIK, NAGAN RAYA – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Ir. H. Hizbulwatan, memimpin Rapat Pleno Penetapan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nagan Raya Tahun Ajaran 2026/2027.
Rapat pleno tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menyampaikan bahwa Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
"Program tersebut diharapkan mampu menghadirkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas sekaligus menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta upaya memutus mata rantai kemiskinan” ujar Hizbulwatan.
Ia juga menyampaikan apresiasi Pemkab Nagan Raya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan tahapan penjangkauan hingga verifikasi calon peserta didik Sekolah Rakyat.
Baca Juga:
Siapakan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun, Pemkot Malang Menanti Giliran Bangun Sekolah RakyatHizbulwatan menjelaskan, keberhasilan proses tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS Kabupaten Nagan Raya, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah gampong yang terlibat langsung di lapangan.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tim berhasil melakukan penjangkauan terhadap 5.059 calon peserta didik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Plt. Sekda Hizbulwatan.
Dari jumlah tersebut lanjutnya, sebanyak 270 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027.
Baca Juga:
Tunggu Persetujuan Kemensos, 70 Kuota SD Sekolah Rakyat Pacitan Dialihkan ke SMP-SMA"Terdiri atas 90 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), 90 siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 90 siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)," rincinya.
“Hasil rapat pleno ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nagan Raya,” tutup Hizbulwatan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Ali Munir menyampaikan bahwa peserta didik yang dinyatakan lolos verifikasi merupakan keterwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.
Hal tersebut, kata Ali Munir, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pemerataan akses terhadap Program Sekolah Rakyat.
“Dalam proses penjangkauan, tim juga memberikan pemahaman kepada orang tua dan calon peserta didik terkait konsep Sekolah Rakyat sebagai sekolah berasrama,” katanya.
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat merupakan layanan pendidikan berbasis asrama yang menyediakan fasilitas pendidikan, tempat tinggal, konsumsi, pembinaan karakter, serta kebutuhan dasar lainnya secara gratis bagi peserta didik.
Ali Munir turut menyampaikan apresiasi kepada para pendamping PKH yang telah bekerja maksimal dalam proses pendataan, verifikasi, hingga memberikan pemahaman kepada keluarga calon peserta didik.
“Program ini tidak hanya memberikan akses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi anak-anak untuk meningkatkan taraf hidup keluarga serta mewujudkan cita-cita mereka,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya, Dr. Nuri Rosmika, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam memenuhi kuota calon peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027.
Ia menyampaikan bahwa BPS turut melakukan pemantauan terhadap proses penjangkauan dan verifikasi lapangan serta melihat langsung komitmen para pendamping PKH dalam memastikan program tersebut berjalan tepat sasaran.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Nagan Raya dalam mendukung pelaksanaan Program Sekolah Rakyat,” ujar Nuri Rosmika.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Majelis Pendidikan Daerah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Nagan Raya, serta sejumlah unsur terkait lainnya. (*)