KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) untuk penyandang disabilitas. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni beberapa waktu lalu.

Usulan ini juga didasari menyusul deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas secara kolektif. 

"Kalau didorong menjadi Perda Disabilitas, DPRD tentu menyambut dan memperjuangkannya agar Surabaya segera memiliki perda yang mengatur perlindungan disabilitas," katanya.

Menurutnya, hadirnya Perda Disabilitas sangat penting. Hal ini untuk memberikan hak kepada mereka agar setara dengan lainnya, salah satunya seperti kemudahan mengakses fasilitas publik.

"Adil itu bagi seluruh warga. Saya pikir ini langkah maju agar fasilitas milik pemerintah benar-benar bisa diakses semua kalangan," lanjutnya.

Baca Juga:
Gamelan Disita Lalu Disuruh Ambil Sendiri, DKS Laporkan Tindakan Disbudporapar Surabaya ke Polisi

Lebih lanjut keberadaan payung hukum bagi disabilitas tidak hanya mendorong perhatian saja terhadap mereka, melainkan juga sebagai contoh sektor swasta untuk menerapkan prinsip inklusivitas dalam pelayanan dan penyediaan fasilitas.

“Paling tidak pemerintah kota harus memberikan keteladanan terlebih dahulu, sehingga nanti swasta juga bisa mengikuti,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Fathoni menyambut baik adanya koalisi Disabilitas Surabaya. Mereka merupakan organisasi untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas kepada pemerintah maupun DPRD.

“Saya pikir bagus untuk memperjuangkan tujuan yang sama, yaitu bagaimana pemerintah memenuhi hak-hak warga disabilitas,” ucapnya.

Baca Juga:
Dua Hari Pencarian, Pemancing yang Tenggelam di Kali Lamong Akhirnya Ditemukan

Selain itu Surabaya sebagai kota inklusivitas juga merupakan harapan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (*)