KETIK, KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi anak-anak rentan di wilayahnya.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartite bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo.

Kerja sama yang berlangsung di Kulon Progo ini berfokus utama pada percepatan penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dokumen tersebut meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini diprioritaskan bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, anak terlantar. Serta anak yang berada dalam pengasuhan khusus.

Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari, Kepala Dinsos PPPA Ernawati Sukeksi, dan Kepala Disdukcapil Taufiq Amrullah. Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan.

"Kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah nyata negara dalam hadir dan memenuhi hak paling mendasar bagi anak, yaitu hak atas identitas," ujar R. Agung Setyawan.

Sebagai bentuk implementasi konkret dari kerja sama ini, Kejari Kulon Progo resmi menghadirkan program inovatif bertajuk “JAGAD Lare” (Jaksa Njaga Dirinipun Lare). Program ini dirancang untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.

"Program JAGAD Lare merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa untuk melangkah lebih dekat di tengah masyarakat. Melalui program ini, kejaksaan tidak hanya berfungsi dalam ranah penegakan hukum konvensional, tetapi aktif memberikan pendampingan hukum dan mengawal pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan," ungkap Putri Ayu Wulandari.

Melalui JAGAD Lare, kejaksaan hadir langsung dalam proses pendampingan. Petugas siap membantu anak-anak rentan yang mengalami kendala administrasi maupun hukum. Kehadiran program ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang panjang.

Dengan demikian, anak-anak bisa segera memperoleh dokumen resmi mereka. Dokumen ini sangat penting untuk mengakses berbagai layanan dasar. Layanan dasar tersebut mencakup fasilitas pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial dari pemerintah.

Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari atas pemulihan keuangan daerah. (Foto: Kejari KP for Ketik.com)

Apresiasi Pemulihan Keuangan Daerah

Di samping penguatan perlindungan anak, momentum ini menjadi ajang apresiasi atas kontribusi Kejari Kulon Progo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Bupati Kulon Progo menyerahkan dua Piagam Penghargaan penting kepada pihak Kejaksaan.

Penghargaan pertama diberikan kepada Kajari Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari. Penghargaan ini diraih atas dedikasi serta kepemimpinannya dalam mengoptimalkan peran Korps Adhyaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Kulon Progo dinilai berhasil membantu pemulihan keuangan daerah melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah serta pos keuangan lainnya.

Sementara itu, penghargaan kedua diserahkan secara institusional kepada Kejari Kulon Progo. Penghargaan ini diberikan atas dukungan penuh dan kerja sama erat dalam mengoptimalkan fungsi Datun. Kinerja nyata ini tercermin dalam keberhasilan pemulihan keuangan daerah untuk periode 21 Desember 2025 hingga 10 September 2026.

Penghargaan tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi antara Kejari Kulon Progo dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Melalui fungsi bantuan hukum dan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara, kedua instansi mampu berjalan beriringan.

Langkah bersama ini dilakukan demi mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo secara berkelanjutan. (*)

Baca Juga:
Terima Award di HUT ke-4 Ketik.com, Hikmah Bafaqih Komitmen Kawal Isu Perempuan dan Anak
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 9 Penerbangan di Bandara YIA Dibatalkan