KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah berencana menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola program Koperasi Merah Putih selama dua tahun. Penugasan tersebut akan dituangkan dalam instruksi presiden (Inpres) sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan koperasi di tingkat desa.
Langkah ini diambil untuk mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi yang terintegrasi. Pemerintah menargetkan program ini mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperluas akses ekonomi masyarakat desa dalam waktu relatif singkat.
Namun, kebijakan ini langsung menuai perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai percepatan yang diusung pemerintah belum diimbangi dengan kesiapan tata kelola yang matang, terutama terkait sistem pengawasan, akuntabilitas, dan mekanisme pelibatan masyarakat desa.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dirancang secara komprehensif. Ia menyoroti pola pengambilan keputusan yang dinilai terlalu cepat.
Baca Juga:
Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP“Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, kebijakan publik yang berkualitas harus memenuhi empat aspek utama, yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Ia menilai penugasan Agrinas belum memenuhi keseimbangan keempat aspek tersebut.
“Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah pengamat juga menyoroti bahwa pendekatan kebijakan yang bersifat seragam berpotensi tidak relevan dengan kebutuhan desa yang sangat beragam. Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel.
Baca Juga:
Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945Penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pelaksanaan program turut menjadi perhatian. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi transparansi serta membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini dijalankan secara luas. Evaluasi tersebut dinilai penting agar program tidak hanya cepat berjalan, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan.
Di sisi lain, aspek legalitas menjadi salah satu sorotan utama dalam kebijakan ini. Penugasan Agrinas melalui Inpres dinilai belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat, terutama jika dikaitkan dengan pemberian keistimewaan kepada BUMN.
Richo menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengatur agar negara tidak sembarangan memberikan privilege kepada BUMN tanpa landasan undang-undang. Kebijakan yang hanya berbasis Inpres berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki legitimasi yang setara dengan dampaknya.
Jika tidak diperkuat secara regulatif, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang gugatan di kemudian hari.
Selain itu, penggunaan penunjukan langsung dalam pengadaan dinilai rawan menimbulkan praktik korupsi. Minimnya transparansi dan tidak adanya kompetisi membuat proses pengadaan sulit diawasi secara objektif.
Di sisi lain, pendekatan yang menyeragamkan model koperasi juga dinilai berpotensi mengabaikan kebutuhan riil desa. Tanpa penyesuaian terhadap kondisi lokal, program ini dikhawatirkan tidak mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat secara efektif.
Kombinasi antara lemahnya pengawasan dan tidak tepatnya desain program dapat mengurangi dampak positif yang diharapkan dari Koperasi Merah Putih. (*)