KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Parit Purnomo, kembali melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI pada Sabtu 6 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi maupun suap dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama periode 2021 hingga 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik yang merupakan bagian dari penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyisir sejumlah ruangan kantor untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan SPB.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting berupa tiga bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan oleh KUPP Kelas III Sungai Lumpur pada tahun 2024, 2025 dan 2026.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari seorang tenaga kerja sukarela (TKS) berinisial HA yang bertugas sebagai petugas keamanan (security) dan saat itu berada di lokasi kantor.
Baca Juga:
Direktur Utama Bank Mandiri Taspen: Masa Pensiun Tetap Bisa Produktif dan BermaknaSelain mengamankan barang bukti, penyidik juga menemukan fakta cukup mengejutkan. Berdasarkan informasi diperoleh selama proses penggeledahan, pimpinan kantor maupun pegawai KUPP Kelas III Sungai Lumpur disebut tidak pernah berkantor di lokasi yang menjadi wilayah kerja mereka.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pelayanan penerbitan SPB yang diduga menjadi celah terjadinya praktik gratifikasi dan suap.
Kasus ini menjadi perhatian karena KUPP memiliki peran strategis dalam pelayanan pelayaran dan penerbitan dokumen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penyidik Kejaksaan masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak terkait guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Kantor KUPP Sungai Lumpur, Sita 17 Bundel SPB dalam Kasus OTT Kepala PelabuhanPengembangan penyidikan pun dipastikan akan terus berlanjut seiring bertambahnya barang bukti dan fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.(*)