Pengedar Sabu di Kota Batu Divonis 9 Tahun Penjara, Tidak Jadi Diedarkan Karena Mutu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Muhammad Faizin

25 Sep 2023 14:01

Thumbnail Pengedar Sabu di Kota Batu Divonis 9 Tahun Penjara, Tidak Jadi Diedarkan Karena Mutu
Terdakwa MA mengikuti Sidang secara daring di Kejaksaan Negeri Kota Batu, Senin (25/9/2023). (Foto: Kejari Kota Batu)

KETIK, BATU – Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada MA warga Jombang. MA yang tinggal mengontrak di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu tersebut terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Majelis hakim yang diketuai oleh Kun Triharyanto, menyatakan terdakwa MA terbukti bersalah menjadi pengedar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Januar menjelaskan, MA ditangkap oleh anggota Polres Batu pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu di rumah kontrakannya di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu. MA sempat bersembunyi saat di datangi polisi.

MA bersembunyi di dalam kamar depan sambil menyembunyikan HP bawah Springbed. HP inilah yang digunakan oleh MA untuk transaksi sabu.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

"Selanjutnya terdakwa mendengar calon istrinya membukakan pintu kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan terdakwa di dalam kamar depan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening yang dimasukkan dalam bungkus Rokok. Januar menguraikan, barang bukti sabu tersebut didapatkan oleh MA dari seseorang yang sekarang masih DPO dengan cara diranjau di daerah Songgoriti Kota Batu sebanyak 10 gram.

Yang menarik, barang haram tersebut tidak jadi diedarkan oleh terdakwa MA karena masalah mutu.

"Karena Sabu tersebut kualitasnya jelek sehingga tidak jadi diedarkan oleh terdakwa dan digunakan sendiri oleh terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dalam penguasaan terdakwa," urainya. (*)

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Sebelumnya

Satpol PP Jatim Gelar Operasi Gabungan untuk Cegah Masuknya Tembakau Luar Madura

Baca Selanjutnya

Istimewa! Kadisbun Jatim Heru Suseno Dilantik Terpisah Jabat Pj Bupati Tulungagung, Ini Pesan Khofifah

Tags:

Kejari Kota Batu Pengadilan negeri Malang narkoba SABU

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H