Pengangkatan Kakanwil Kemenag Kalteng Dinilai Menabrak Regulasi, Akademisi: Dasar Hukumnya Salah Kaprah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Rahmat Rifadin

22 Nov 2025 21:45

Thumbnail Pengangkatan Kakanwil Kemenag Kalteng Dinilai Menabrak Regulasi, Akademisi: Dasar Hukumnya Salah Kaprah
Pengamat kebijakan publik yang juga merupakan akademisi Universitas KH. Abdul Chalim, Eva Wijayanti, SHI., M.Pd., CHt., CH., dalam sebuah forum, Sabtu 22 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Penetapan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah kembali memantik kritik keras.

Akademisi Universitas KH. Abdul Chalim yang juga pengamat kebijakan publik, Eva Wijayanti, SHI., M.Pd., CHt., CH., menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak sejalan dengan regulasi ASN dan bahkan menggunakan dasar hukum yang keliru.

Dalam keterangannya, Eva menyoroti kewajiban dasar seluruh ASN Kemenag yang secara eksplisit diwajibkan mengikuti dan lulus asesmen kompetensi sebelum menduduki jabatan tinggi pratama (JPT).

“Ada aturan yang sangat jelas. Semua ASN wajib lulus asesmen sebelum naik jabatan, apalagi ke level eselon II. Faktanya, Yusi baru ikut asesmen eselon IV pada 9 November 2025. Artinya ia belum memenuhi syarat kompetensi JPT Pratama,” ujar Eva, Jumat Jumat, 22 November 2025.

Baca Juga:
Kemenag RI Mulai Berlakukan WFH, Nasaruddin Umar Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Eva juga menanggapi pernyataan Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA, yang mengatakan bahwa proses pengisian jabatan cukup dilakukan dengan wawancara, mengacu pada Pasal 10 ayat (2) huruf c PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 tentang seleksi jabatan tinggi.

Menurut Eva, tafsir tersebut tidak tepat.

“Wawancara itu tahap paling akhir. Sebelum wawancara, ada analisis kebutuhan jabatan dan uji kompetensi. Tidak bisa dipotong begitu saja lalu langsung melompat ke wawancara,” tegasnya.

Ia menyebut pernyataan itu lebih terlihat sebagai upaya pembenaran atas proses yang sejak awal tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Jatim Bertemu Bupati Ipuk, Ini yang Dibahas

Lebih jauh, Eva menjelaskan bahwa PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 sejatinya ditujukan bagi kementerian/lembaga baru atau yang sedang berada dalam masa transisi organisasi bukan untuk Kemenag yang bersifat established.

“Contoh yang tepat itu Kementerian Haji. Mereka memang butuh percepatan, sehingga mekanisme bisa dipangkas. Tapi Kemenag bukan kementerian baru. Jadi memakai PermenPAN 15/2024 untuk melantik Yusi adalah kekeliruan fatal,” jelas perempuan yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.

Eva turut mempertanyakan apakah Yusi telah memenuhi masa kerja minimal lima tahun sebagai administrator (eselon III), yang merupakan syarat umum JPT Pratama.

“Setahu saya, masa kerja lima tahunnya belum terpenuhi. Lalu bagaimana dengan LHKPN, LHKASN, dan SPT tahunan? Itu dokumen wajib. Sampai sekarang belum jelas apakah sudah ada semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, Yusi juga belum pernah mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan), yang selama ini menjadi standar baku pengisian posisi strategis setingkat eselon II.

Dari hasil diskusi Eva dengan pejabat di KemenPAN-RB dan BKN, dugaan adanya kesalahan prosedur semakin menguat.

“Pihak MenPAN-RB dan BKN menegaskan PermenPAN 15/2024 tidak bisa dipakai untuk Kemenag. Jadi dasar yang dipakai Biro Kepegawaian itu tidak tepat. Kalau dasar hukumnya salah, tentu kebijakan turunannya bermasalah,” kata Eva.

Menurutnya, kekeliruan interpretasi regulasi yang dilakukan pejabat tinggi Kemenag adalah bentuk kelalaian serius.

“Seorang kepala biro tidak boleh sembrono membaca aturan. Salah menafsirkan regulasi bisa menyesatkan Menteri Agama dan berdampak pada ribuan ASN di seluruh Indonesia,”pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA, memastikan bahwa pengangkatan M. Yusi Abdhian telah melalui mekanisme yang benar. Ia menyebut Yusi sudah memenuhi masa kerja lima tahun di eselon III dan telah mengikuti wawancara sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah mengikuti wawancara dengan PPK dan PyB. Masa kerja eselon III-nya juga sudah lima tahun,” ujar Wawan kepada Ketik.com.

Terkait seleksi terbuka, Wawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi syarat dalam PermenPAN-RB 15/2024.

“Lelang jabatan tidak dipersyaratkan dalam peraturan tersebut,” tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Duel Ngebut Tanpa Gol! Amasing Kota Utara dan Papaceda Sama Kuat di Laga Perdana 28 Besar

Baca Selanjutnya

Media Pereda Murka Mahameru: Fungsi Religio-Magis "Vicnesvara" Ganesha Terhadap Erupsi Vulkanik

Tags:

Kakanwil Kemenag kemenag kalteng Kakanwil Kemenag

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar