Pengadilan Negeri Kota Madiun Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasum

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: M. Rifat

4 Jan 2025 08:14

Thumbnail Pengadilan Negeri Kota Madiun Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasum
Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi fasum di Kota Madiun yang dilaksanakan di PN Kota Madiun pada Jum'at (3/1/2025). (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak permohonan praperadilan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno dan Manajer Operasional PT PLP Tommy Iswahyudi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL).

Putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/1/2025) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

Humas PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersangka ditolak. "Hasil putusan menyatakan permohonan praperadilan tersangka ditolak seluruhnya," ungkap Dian.

Lebih lanjut Dian menambahkan bahwa sebelumnya tersangka meminta sah atau tidaknya status tersangka dan sah atau tidaknya penahanan tersangka.

Baca Juga:
Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

"Putusan PN Kota Madiun menolak permohonan sudah final, lantaran tidak adanya upaya hukum sehingga tidak dapat dimintakan upaya hukum banding maupun kasasi," imbuhnya.

Setelah putusan praperadilan ini Dian menyebut proses selanjutnya ada di tangan penyidik. "Karena ini ditolak maka penyidik bisa lanjut jenjang selanjutnya, terserah penyidik melimpahkan perkaranya kalau memang sudah lengkap," kata Dian.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna mengatakan putusan praperadilan tersebut memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam menangani kasus penyalahgunaan PSU.

“Ini menjadi komitmen Kejari Kota Madiun dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil," jelas Dede.

Baca Juga:
Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Dede menjelaskan dalam pokok putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Dian Lismana Zamroni, pengadilan menolak semua permohonan pemohon tentang penetapan dan penahanan atas nama Hans Sutrisno serta Tommy Iswahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU.

"Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar," pungkas Dede.

Sebelumnya Kejari Kota Madiun menetapkan tiga tersangka dalam praktik rasuah tersebut. Selain Hans Sutrisno dan Tommy Iswahyudi, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun Sudarmadi juga masuk daftar tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika pihak PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Saat itu PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah. Akan tetapi Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan sisanya lahan untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, pengembang sengaja memanipulasi data dalam dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang untuk 38 unit rumah. Kantor BPN Kota Madiun juga menyetujui permohonan dari pengembang dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim), kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Ketiganya sudah ditahan sejak 9 Desember 2024 lalu.(*)

Baca Sebelumnya

(BERITA FOTO) Buku Tirakat Jalanan karya K M Faizi Dibedah oleh Lesbumi NU Pragaan

Baca Selanjutnya

Berstatus Unggulan hingga Underdog, Wakil Indonesia di Malaysia Open 2025

Tags:

Pengadilan Negeri Kota Madiun Kejari kota Madiun Korupsi Fasum Kota Madiun

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

16 April 2026 00:38

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

16 April 2026 00:30

Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

Hadiri HKG PKK, Plt Wali Kota Madiun Tekankan Penguatan SDM Berbasis Keluarga

16 April 2026 00:17

Hadiri HKG PKK, Plt Wali Kota Madiun Tekankan Penguatan SDM Berbasis Keluarga

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

15 April 2026 01:01

PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

14 April 2026 23:01

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H