Pengacara Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Minta KPK Usut Semua Penerima Dana

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

8 Jul 2024 14:33

Thumbnail Pengacara Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Minta KPK Usut Semua Penerima Dana
Pengacara Erlan Jaya Putra bersama rekan mendampingi terdakwa Siska Wati di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (8/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pengacara terdakwa Siska Wati, yaitu Erlan Jaya Putra, meminta semua penerima aliran pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo diusut. Siapa pun mereka, semua harus dibuka seterang-terangnya. Mengapa para penerima aliran dana itu tidak dijadikan tersangka?

”Dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang ditangani KPK ini, klien saya jelas-jelas juga korban pemotongan,” ujar Erlan setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (8/7/2024).

Untuk kali kesekian, Erlan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kliennya, Siska Wati, disebut hanya menjalankan perintah atasan.

Dia bahkan juga menjadi korban pemotongan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mengapa justru kliennya yang dijadikan tersangka.

Baca Juga:
Ari Suryono Dipenjara 5 Tahun, Siska Wati 4 Tahun, Gus Muhdlor Masih Sidang

”Sedangkan atasan-atasannya, yang jabatannya lebih tinggi, tidak dijadikan tersangka juga,” tegas Erlan kepada wartawan di depan pintu Ruang Sidang Cakra.

Persidangan yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani itu menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Ahadi Yusuf (mantan sekretaris BPPD Pemkab Sidoarjo periode 2020--2021), Sulistyono (Sekretaris BPPD Sidoarjo 2021 sampai sekarang), serta Rahma Fitri Kristiani (mantan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo).

Erlan menyebutkan, ketiga saksi tersebut memiliki peran yang sama dengan terdakwa Siska Wati. Mereka hanya dijadikan saksi. Di sisi lain, kliennya dijadikan tersangka dan terdakwa. Padahal, atasan-atasan, para pejabat yang lebih tinggi di BPPD, misalnya para kabid, tidak dimintai pertanggungjawaban juga.

”Siska Wati ini hanya menjalankan tugas pimpinan. Tidak ada kerugian negara. Ini uang pribadi,” tandas Erlan.

Baca Juga:
Sidang Tipikor Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 7 M

Alumnus Universitas Pasundan itu mempertanyakan mengapa tidak ada perlakuan yang sama di depan hukum. Equality before the law

"Kasihan orang-orang yang cuma menjalankan tugas. Juga tidak menikmati hasil pemotongan insentif tersebut," ucap Erlan. 

Sebelumnya, beredar informasi bahwa aliran dana pemotongan insentif ini mengalir ke berbagai pihak. Baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan, disebut-sebut pula LSM dan wartawan. Namun, belum jelas siapa-siapa saja mereka.

Erlan memastikan bahwa yang dia sampaikan bukan sekadar opini. Pengakuan saksi-saksi itu terungkap dalam persidangan. Semuanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

”Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” tambahnya.

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Andre Lesmana menyatakan masih fokus pada nilai pemotongan insentif pajak. Nilainya total sekitar Rp 8 miliar. Penyidik KPK belum mengusut aliran dana hasil pemotongan insentif. (*)

Baca Sebelumnya

Kota Lama yang Kini Tak Kumuh, Bikin Warga Kagum

Baca Selanjutnya

Alhamdulillah! 60 Imam Masjid Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Pemkab Halsel

Tags:

Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Insentif ASN BPPD Sidoarjo Sidang Tipikor BPPD Sidoarjo Terdakwa Siska Wati Pengacara Erlan Jaya Putra

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar