Penetapan Tersangka Korupsi Dana CSR BI Lambat, MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Rahmat Rifadin

5 Jun 2025 06:10

Thumbnail Penetapan Tersangka Korupsi Dana CSR BI Lambat, MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pekan depan.

Pimpinan KPK dinilai lemot atau lamban dalam mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), bahkan sempat meralat pengumumkan tersangka sebelumnya.

"Minggu depan kita akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewas KPK, karena lemot mengumumkan status tersangka kasus korupsi dana CSR BI," kata Boyamin Saiman, Rabu 4 Juni 2025.

MAKI berharap dengan melaporkan ke Dewas KPK, Pimpinan KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dalam waktu yang tidak lama lagi. 

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

"Kita menuntut tersangka CSR BI segera diumumkan. Gugatan praperadilan belum kita ajukan, karena mau melapor ke Dewas KPK dulu," ungkapnya.

Boyamin mengaku tidak mengetahui alasan lambannya proses penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang terkesan lamban, apakah karena kurangnya bukti atau adanya tekanan dari kekuasaan.

"Saya tidak bisa menuduh apa-apa. Tetapi semoga lemotnya penyidikan, karena hendak dikembangkan kepada pihak-pihak yang terduga melakukan penyimpangan dana CSR BI," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025 lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melayangkan surat somasi ke KPK. Surat somasi bernomor: 33065/MAKI/V/2025, mempertanyakan proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang terkesan lamban.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Dalam surat surat somasi ke Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs tersebut, MAKI mendesak penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI segera diumumkan.

"Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI," kata Boyamin dalam surat somasi tersebut, Jumat 9 Mei 2025.

Boyamin mempertanyakan, ucapan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut. Faktanya, di mata dia, kasus CSR BI berjalan lambat karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka.

"Di mana dalam proses penyidikan perkara tersebut Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal di sisi lain Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut," ucap Boyamin.

Ia menjelaskan, somasi dilayangkan untuk menagih komitmen KPK bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun untuk 'menjemur' atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini.

Boyamin menekankan, apabila KPK tidak menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam 14 hari sejak surat somasi dikirim, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja lembaga antirasuah itu.

"Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," ucap Boyamin.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.

Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasikan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S (Satori) dan HG (Heri Gunawan)

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK  di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Desember 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana CSR dari BI disalurkan kepada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan oknum anggota DPR, termasuk kerabat dan keluarga dari Anggota DPR berinisial S dan HG.

"Jadi begini, BI memiliki CSR. Tapi, CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan," ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat 21 Februari.

Asep mengungkapkan, karena dana CSR ini diberikan kepada Komisi XI DPR Periode 2019-2024,  maka S dan HG mendirikan yayasan yang dijadikan perantara untuk menerima aliran dana tersebut.

"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan. Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," jelas Asep.

Setelah dana CSR cair ke yayasan milik orang terdekat Sdan HG, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi mereka melalui modus nominee. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset properti.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," ungkap Asep.

Untuk menutupi aliran dana tersebut, pihak yayasan membuat laporan fiktif seolah-olah seluruh dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BI. (*)                                                        

Baca Sebelumnya

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung: Kami Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Baca Selanjutnya

Presiden Prabowo Pilih Sapi Peranakan Ongole dari Lamongan, Khofifah-Emil Kurban di Masjid Al Akbar

Tags:

KPK MAKI Biyamin Saiman Korupsi Dana CSR BI Setyo Budiyanto Bank Indonesia DPR

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar