KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang masuk ke kas daerah Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencapai Rp50 miliar hingga September 2026. Capaian itu setara 90,91 persen dari sasaran awal dalam APBD induk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halsel, Dr. Daud Djubedi, menyampaikan angka tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 September 2026. Ia menjelaskan posisi penerimaan sebelum target dinaikkan dalam APBD Perubahan.
“Dari rencana awal sebesar Rp55 miliar, dana yang sudah tercatat masuk ke RKUD kini mencapai Rp50 miliar. Artinya, realisasinya berada di angka 90,91 persen,” kata Daud.
Setelah penyesuaian anggaran, sasaran penerimaan DKP-TKA ditetapkan menjadi Rp80 miliar. Perubahan itu membuat persentase capaian hingga September berada di bawah angka yang dihitung berdasarkan target sebelumnya.
Daud menyebut selisih antara target awal dan target perubahan membuat ukuran persentase realisasi ikut bergeser, meski jumlah dana yang telah diterima tetap sama.
Baca Juga:
Tak Pakai APBD Halsel, Pembangunan BLK Rp72 Miliar Dimulai Oktober“Begitu sasaran dalam APBD Perubahan ditetapkan Rp80 miliar, capaian kita dihitung menjadi 62,50 persen. Sebelum penyesuaian, angkanya masih 90,91 persen,” ujarnya.
Penerimaan tersebut selama Januari hingga September terutama bersumber dari sektor pertambangan nikel. Daud mengaitkan dominasi sektor itu dengan banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di industri pertambangan di Halsel.
“Kontribusi terbesar sejauh ini datang dari kegiatan tambang nikel, sebab mayoritas pekerja asing di daerah ini berada pada sektor tersebut,” jelasnya.
Untuk mendekati target baru sebelum tahun anggaran berakhir, Disnakertrans Halsel berencana menelusuri potensi penerimaan yang belum tercatat. Upaya itu mencakup kunjungan ke vendor perusahaan dan pencocokan data dengan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga:
Dua Unit Kerja Belum Terima TPP Juli, BPKAD Halmahera Selatan Telusuri PengajuanDaud mengatakan langkah tersebut akan dijalankan dalam sisa waktu sekitar dua bulan hingga akhir 2026.
“Kami akan memaksimalkan waktu yang tersisa dengan mendatangi vendor-vendor perusahaan dan menyelaraskan data bersama Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kemnaker,” katanya.
Konsolidasi itu, lanjut Daud, ditujukan untuk memastikan potensi DKP-TKA terdata secara akurat dan dapat dioptimalkan sebagai sumber penerimaan daerah.