Pencari Kerja Wajib Tahu, Ini Persyaratan dan Langkah-Langkah Membuat SKCK

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

14 Apr 2024 13:00

Thumbnail Pencari Kerja Wajib Tahu, Ini Persyaratan dan Langkah-Langkah Membuat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Foto: Polri.go.id)

KETIK, SURABAYA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting dalam proses pendaftaran kerja di Indonesia.

Secara keseluruhan, SKCK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam proses pendaftaran kerja di Indonesia karena dapat memberikan kepastian bagi perusahaan tentang latar belakang calon karyawan dan membantu melindungi keamanan serta reputasi perusahaan.

Berikut Persyaratan Umum SKCK

Persyaratan umum untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia termasuk:

1. Kartu Identitas: Biasanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

2. Pas Foto: Pas foto terbaru dengan ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor polisi.

3. Surat Pengantar: Surat pengantar dari tempat kerja, lembaga pendidikan, atau lembaga yang memerlukan SKCK sebagai persyaratan administratif.

4. Formulir Aplikasi SKCK: Isi formulir aplikasi SKCK dengan lengkap dan benar.

5. Biaya Administrasi: Siapkan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.

6. Tidak Terlibat dalam Tindak Kriminal: Pastikan anda tidak terlibat dalam tindak kriminal atau memiliki catatan kepolisian yang dapat mempengaruhi penerbitan SKCK.


7. Tidak Ada Masalah Hukum yang Belum Selesai: Pastikan anda tidak memiliki masalah hukum yang belum diselesaikan, seperti kasus perdata atau pidana yang sedang berjalan.

8. Keterangan dari Orang Tua/Wali (jika berlaku): Untuk pelamar di bawah usia tertentu, mungkin diperlukan keterangan dari orang tua atau wali.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan SKCK, karena persyaratan tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat.

Langkah-langkah membuat SKCK

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, pas foto, dan surat pengantar (biasanya dari tempat kerja atau lembaga pendidikan).

2. Datang ke kantor polisi yang memiliki layanan pembuatan SKCK. Pastikan Anda datang pada jam kerja yang ditentukan.

3. Isi formulir aplikasi SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda menyertakan informasi pribadi dan riwayat pendidikan/pekerjaan secara akurat.

4. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas yang bertugas. Mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengarahkan Anda untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

5. Lakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan.

6. Setelah semua proses selesai, anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan SKCK.

7. Tunggu beberapa waktu (biasanya beberapa hari hingga beberapa minggu) untuk proses pemeriksaan dan penerbitan SKCK Anda.

8. Ambil SKCK anda di kantor polisi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas yang bertugas.

Pastikan anda mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan tidak melakukan pelanggaran atau memberikan informasi palsu dalam proses aplikasi SKCK. (*)

Baca Juga:
Akhir Pengumpulan PPPK Paruh Waktu, Polrestabes Surabaya Tambah Layanan SKCK Keliling
Baca Juga:
Meski Malam, Polres Abdya Tetap Layani Pengurusan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
Baca Sebelumnya

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Penuhi THR Karyawan

Baca Selanjutnya

Safari Ramadan Geo Dipa Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga 3 Desa

Tags:

SKCK pendaftaran kerja Surat Keterangan Catatan Kepolisian persyaratan SKCK langkah-langkah mengurus SKCK persyaratan umum skck

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar