Penasihat Hukum Indah Yulita Sebut Dakwaan JPU Kejari Palembang Kabur, Klaim Perkara Murni Perdata

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Agt 2025 23:56

Thumbnail Penasihat Hukum Indah Yulita Sebut Dakwaan JPU Kejari Palembang Kabur, Klaim Perkara Murni Perdata
Terdakwa Indah Yulita mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan perkara Penggelapan, Senin 11 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yang menjerat Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 11 Agustus 2025.

Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono dan dihadiri tim JPU Kejari Palembang. Dalam eksepsinya, kuasa hukum dari Randi Aritama & Partners menilai dakwaan yang dilayangkan JPU bersifat obscuur libel (kabur) dan menegaskan perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata.

"Kasus ini murni pinjam-meminjam. Klien kami meminjam Rp331 juta dan sudah mengembalikan Rp153 juta. Artinya, hanya tersisa Rp178 juta yang belum dibayar. Dan adanya jaminan sertifikat atas nama terdakwa. Ini jelas perikatan yang belum tuntas, bukan pidana," ujar penasihat hukum Indah Yulita.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU keliru menyebut pihak terkait.

"Saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami. Justru hubungan hukum ada dengan Rulyan Frayogi Paulus. Karena itu kami nyatakan dakwaan kabur," tegasnya.

Menurutnya, terdapat ketidaklengkapan dan ketidaktelitian dalam penyusunan dakwaan, termasuk fakta bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang.

"Semua bukti pembayaran dan jaminan sudah kami cantumkan dalam eksepsi. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini sebelum memutuskan," pungkasnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Selanjutnya dalam agenda persidangan pekan depan Majelis hakim akan menilai dan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam perkara ini.(*) 

Baca Sebelumnya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman, Makwan, Berkomitmen Jadi Contoh yang Baik bagi Masyarakat

Baca Selanjutnya

Telkomsel Kenalkan Paket SIMPATI, Ada Fitur Rollover Masa Aktif Kuota

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus penggelapan kota palembang obscuur libel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar