Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Mustopa

14 Apr 2026 16:59

Thumbnail Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari
Ilustrasi Gerakan Tanpa Gawai (Foto: Instagram @Dinas Pendidikan Kota Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 14 April 2026 oleh Eri Cahyadi sebagai upaya melindungi anak dari risiko digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Kebijakan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan berbagai ancaman serius bagi anak-anak.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

"Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga kejahatan siber.

"Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial," ujarnya.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Selain pembatasan akses digital, Pemkot Surabaya juga mewajibkan keluarga menyediakan waktu bebas perangkat sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak, khususnya pada jam yang telah ditetapkan.

Di sektor pendidikan, kebijakan ini diperkuat melalui penerapan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).

Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran aman dari konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di era digital. Informasi ini dikutip dari akun Instagram @Dinas Pendidikan Kota Surabaya. (*)

Baca Sebelumnya

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

Baca Selanjutnya

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

Tags:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pemkot Gawai perlindungan anak Digital Berita hari ini

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

14 April 2026 16:59

Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

14 April 2026 06:40

Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

14 April 2026 05:00

5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

13 April 2026 21:26

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

13 April 2026 20:50

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

13 April 2026 16:05

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar