KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah satu unit apartemen hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 April 2026 di Balai Kota Surabaya. Penyerahan aset senilai Rp167,031 juta tersebut dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya optimalisasi aset negara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan serah terima antara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri menjelaskan, aset yang diterima merupakan hasil sitaan KPK yang kini dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara produktif.

“Ini adalah penyerahan kembali aset hasil sitaan KPK. Hari ini kita menerima satu unit apartemen di Gunawangsa MERR yang nantinya akan kita kelola untuk kepentingan masyarakat,” ujar Cak Eri sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya akan mengkaji skema pemanfaatan aset tersebut, apakah digunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan guna mendongkrak PAD.

Baca Juga:
Sambut HJKS ke-733, Pemkot Jalankan Program Medical Tourism dan Bakti Sosial Terintegrasi

“Nanti insyaallah akan kita kelola, apakah digunakan untuk kegiatan atau disewakan. Yang penting bisa memberikan manfaat dan meningkatkan PAD Kota Surabaya,” katanya.

Menurutnya, pemanfaatan aset juga akan disesuaikan dengan karakteristik unit apartemen, termasuk lokasi dan posisi lantai, sehingga diperlukan kajian matang sebelum diputuskan.

“Yang jelas, PAD yang dihasilkan nantinya akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa aset yang diserahkan merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017.

Baca Juga:
Warning! Buang Sampah di Kali Tebu, Siap-Siap Naik Perahu Bersihkan Sendiri

“Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Setelah melalui proses lelang dan tidak laku, maka dilakukan pengelolaan melalui mekanisme hibah,” jelas Mungki.

Ia menambahkan, penyerahan hibah ini merupakan langkah untuk memastikan aset negara tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemerintah daerah.

“Intinya, aset negara ini harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya melalui Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, aset yang dihibahkan berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 dengan luas 17,5 meter persegi dan nilai Rp167,031 juta. (*)