KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar gardu di Jalan Romokalisari yang diduga menjadi lokasi pungutan liar (pungli) yang mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

Saat membongkar gardu bersama Satgas Anti-Preman, petugas menemukan sejumlah senjata tajam (Sajam). Hal ini juga diketahui oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Pembongkaran gardu tersebut dilakukan Pemkot Surabaya, setelah menerima aduan masyarakat yang diduga terdapat pungli dengan mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

"Jadi ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari," kata Eri Cahyadi, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, kendaraan yang melintas di lokasi diduga dihentikan dan diminta membayar sejumlah uang. Besaran pungutan beragam, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Beri Edukasi Masyarakat Kenali Kebocoran LPG

"Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK," katanya.

Eri Cahyadi menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran membantu mengoordinasikan berbagai kebutuhan dan kepentingan warga di lingkungan kelurahan.

"LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apapun," tegasnya.

Eri Cahyadi pun meminta camat dan lurah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sekaligus memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayahnya.

Baca Juga:
58 ASN Surabaya Disanksi! Banyak yang Bolos Kerja Lebih dari 10 Hari

"Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Itu zaman yang sudah lewat. Tapi sekarang, sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang," paparnya.

Ia menekankan, akses jalan harus dapat digunakan masyarakat tanpa adanya pungutan. Hal ini dikarenakan jalan di Romokalisari arah Stadion GBT merupakan jalan umum.

"Jalan ini juga jalan negara, dibangun oleh pemkot. Saya perintahkan untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai ada pungli di Surabaya," katanya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya melakukan mediasi bersama warga pada 5 Oktober 2026 berlangsung alot. 

"Akhirnya saya menelepon camat dan lurah, dirapatkan bersama warga. Alhamdulillah, kemarin sudah dibicarakan dengan warganya. Setelah dibicarakan dengan warga, sudah clear, turun ke lapangan (6 Oktober) bersama petugas membongkar gardu," ungkapnya.

Proses pembongkaran gardu dilakukan bersama kepolisian. Namun saat kegiatan berlangsung, petugas menemukan senjata tajam (sajam). Temuan ini menjadi perhatian pemkot dan polisi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Waduh, Surabaya kok begini. Makanya sekarang gardu itu dirubuhkan, supaya tidak digunakan untuk menyimpan senjata tajam, supaya Surabaya aman," tuturnya. (*)