Pemkot Malang Segera Bentuk Pos Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Tiap Kelurahan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

19 Sep 2025 17:15

Thumbnail Pemkot Malang Segera Bentuk Pos Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Tiap Kelurahan
Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno menjelaskan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemkot Kota Malang segera membentuk Pos Bantuan Hukum yang diperuntukkan bagi rakyat miskin dan tersebar di 57 kelurahan. Bantuan yang diberikan tak hanya berhenti pada restorative justice, namun juga kasus hukum inkrah. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Suparno menjelaskan penyelesaian perkara terlebih dahulu diupayakan untuk restorative justice. 

"Untuk Bantuan Hukum (Bankum) yang untuk operasional di 57 kelurahan, nantinya ini dibentuk Pos Bantuan Hukum. Untuk penyelesaian perkara diharapkan restorative justice," ujarnya, Jumat, 19 September 2025.

Ia menjelaskan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang terkena kasus hukum dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Nantinya Hakim akan menunjuk pengacara maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar dan berlisensi C.

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

"Dia bisa mendampingi sampai inkrah. Nah yang membiayai itu nanti bisa diajukan klaimnya ke Bagian Hukum. Kalau mereka dinyatakan miskin, berperkara di pengadilan, terus inkrah diklaim ke Bagian Hukum," lanjutnya.

Bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, akan menggunakan skema restorative justice atau non litigasi. Sedangkan Bantuan Hukum Mayarakat Miskin (Banbumaskin) diberikan dengan perkara tanpa memperhatikan batas waktu hukuman.

"Bantuan yang bisa diklain itu yang sudah masuk ke pengadilan. Ancaman berapapun, kalau inkrah yang membiayai Bagian Hukum," jelasnya.

Untuk perkara yang ditangani dengan skema Bankumaskin, pendampingan dilakukan oleh LBH yang telah terdaftar di Kementerian Hukum. Sedangkan Pos Bantuan Hukum di tiap kelurahan, siapapun diperkenankan menjadi pendamping dengan catatan merupakan bagian dari LBH.

Baca Juga:
Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

"Kalau (pengacara atau pendamping) untuk Bankumaskin, asal klasifikasinya C tadi bisa mendapat perkara bisa mendapat perintah. Kalau mitra di kelurahan siapapun boleh. Bahkan, dosen sarjana hukum di kelurahan masing-masing boleh," katanya.

Saat ini mekanisme penganggaran masih diserahkan kepada pemerintah pusat, dan belum bergantung pada APBD Kota Malang. Ia berharap pada tahun 2026, kebijakan tersebut dapat berjalan.

"Anggaran di kelurahan belum ada. Nanti dari pusat anggarannya. Dari Pemkot juga belum. Kalau di APBD kita belum. Kan ini masih pembahasan. Harapan dilaksanakan 2026 jalan," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

SPMB SMPN 1 Sampang Membeludak, Kepala Sekolah Tegaskan Tak Ada Siswa Titipan

Baca Selanjutnya

Kisah Mahasiswa UIN Malang, dari Part Time Kini Ciptakan Brand FnB Eithercook.id

Tags:

Bantuan Hukum masyarakat miskin Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H