KETIK, MALANG – Warga perumahan di Kota Malang dipastikan tetap mendapatkan manfaat dan realisasi dari program RT Berkelas meskipun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) belum diserahkan oleh pengembang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat meninjau realisasi program RT Berkelas di Perumahan Puri Cempaka Putih, RW 6 Arjowinangun. Pasalnya, PSU di perumahan tersebut belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Malang sehingga pembangunan fisik urung dapat dilaksanakan.

"Di perumahan yang PSU-nya belum diserahkan, masih dalam proses, akhirnya mereka memanfaatkan program RT Berkelas dengan kegiatan nonfisik. Kalau kemarin kita sudah melihat di kampung-kampung, masih ingin ada kegiatan fisik untuk direalisasikan di RT Berkelas," ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dengan usulan program nonfisik, masyarakat dapat memanfaatkan RT Berkelas untuk meningkatkan SDM, kesejahteraan, hingga perekonomian warga. Hal tersebut turut dilakukan oleh warga di Perumahan Puri Cempaka Putih yang berhasil menghidupkan pertanian hidroponik dan juga budidaya ikan dalam ember.

"Walaupun di kawasan perumahan yang PSU-nya dalam proses penyerahan, karena belum bisa memanfaatkan RT Berkelas ini dengan program ataupun kegiatan fisik, mereka akhirnya bersepakat untuk memanfaatkan sesuai dengan prioritas yang sudah dibuat. Meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat," kata Wahyu.

Baca Juga:
Penertiban PKL Jalan Veteran dan Surabaya Berbuah Hasil, Satpol PP Kota Malang Siapkan Titik Pantau Baru

Wahyu menyebut telah melakukan pendampingan dan memanggil pihak pengembang agar penyerahan PSU dapat segera dilakukan. Pendampingan dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang timbul supaya tidak terjadi kesalahan.

"Pendampingan ini untuk bisa mencari solusi terkait dengan permasalahan-permasalahan yang timbul untuk bisa melengkapi dalam rangka penyerahan PSU. Kadang kala terkait dengan sertifikatnya, site plan, ataupun kewajiban pengembangnya, ada yang tidak sesuai dengan site plan," katanya.

Apabila penyerahan PSU dapat segera diselesaikan, perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan nantinya dapat ditangani dengan APBD Kota Malang. Ia menargetkan proses penyerahan PSU dapat dituntaskan pada 2026.

"Menyepakati terkait pengembang dengan warga, dan kemudian persyaratan yang harus dilengkapi itu juga tidak mudah. Ada proses-proses, keterkaitannya dengan instansi-instansi yang lain. Mudah-mudahan 2026 kalau tidak selesai, ya kita harapkan di 2027 bisa tuntas," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Konflik Penutupan Jalan Griya Shanta Masih Berlanjut, Audiensi Dishub Kota Malang dan Warga Belum Hasilkan Solusi