KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot Malang) kejar target penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Hingga akhir 2026, sebanyak 47 perumahan ditargetkan dapat menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto menjelaskan hingga saat ini baru sekitar 17 perymahan yang telah menyerahkan PSU fisik. Sedangkan 30 perumahan lainnya baru akan menyusul hingga akhir tahun nanti.

"Sampai saat ini perumahan yang sudah menyerahkan PSU fisik masih 17. Tahun ini kita targetkan sekitar 30 perumahan lagi, jadi terus kita kejar," ujarnya, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurutnya penyerahan PSU perumahan terus dikejar agar pemerintah dapat mengelola fasilitas umum di kawasan perumahan. Begitu pula dengan masyarakat yang diharapkan mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dengan optimal.

Namun banyak perumahan yang terkendala administrasi dan kondisi lapangan sehingga menghambat penyerahan PSU. Terlebih apabila pengembang tidak lagi beroperasi, membuat penyerahan aset semakin terhambat.

Baca Juga:
Jaga Ekosistem Hutan Lindung, UB Forest akan Tanam 23 Spesies Tanaman Ficus

"Banyak sekali kendalanya. Ada pengembang yang sudah tidak ada, kemudian kondisi di lapangan tidak sesuai dengan site plan. Itu masih banyak," lanjutnya.

Dandung menyebut saat ini Pemkot Malang memprioritaskan penyerahan PSU perumahan yang masih memiliki pengembang aktif. Dengan demikian penyelesaian penyerahan PSU dapat semakin cepat dilakukan dari pada perumahan yang sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya.

"Kita prioritaskan sekarang pengembang yang masih ada. Jangan sampai keburu ditinggal juga. Kalau yang pengembangnya sudah tidak ada, prosesnya tentu lebih lama," sebutnya.

Apabila PSU belum diserahkan kepada pemerintah, kawasan perumahan menjadi tanggung jawab pengembang. Apabila dibutuhkan pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas umum, maka pemerintah tidak dapat turun tangan dengan anggaran daerah.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Puluhan Layangan Hias Bakal Warnai Langit Malang, Ada Lomba Sambit Rp15 Juta

Untuk itu, saat ini Pemkot Malang memberikan persyaratan ketat bagi pembangunan perumahan baru. Salah satunya mewajibkan pengembang menyerahkan dokumen PSU sebelum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kalau pengembang tidak menyerahkan administrasi PSU, kami tidak akan menerbitkan PBG. Ketentuannya sekarang sudah seperti itu," tuturnya. (*)