Pemkot Malang Gaspol Bongkar Bekas Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

20 Des 2023 05:23

Thumbnail Pemkot Malang Gaspol Bongkar Bekas Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro
Proses pembongkaran lahan bekas cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya membongkar sebagian bangunan bekas cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro pada Rabu (20/12/2023). Pembongkaran tersebut dilakukan pasca sidang penetapan oleh Pengadilan Negeri Malang pada 8 Desember 2023 lalu.

Dalam penetapan tersebut tertulis Pemkot Malang diwajibkan membayar Rp 491 juta kepada pemilik lahan sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan. Polemik tersebut telah berlangsung sekitar 7 tahun lamanya dan baru dapat terselesaikan tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan pembebasan lahan merupakan kepentingan untuk mengatasi kemacetan. 

"Musyawarah mufakat yang berlangsung lama sekali ini, tidak berujung kepada penyegeraan penyelesaian. Padahal infrastruktur, prasarana yang ada di sini sangat kemendesakannya dari waktu ke waktu semakin tinggi untuk bisa mengatasi kemacetan. Kemudian juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Erik saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Usul Pembebasan Lahan untuk Relokasi PKL Alun-Alun Merdeka

Erik menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan buttleneck Exit Tol Madyopuro. Rumitnya pembebasan lahan, membuat Pemkot Malang menggunakan mekanisme konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri. 

"Dari proses hukum di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan. Penetapan pengadilan itu kan keluarnya hari Jumat minggu kemarin, maka sekarang kita tinggal lakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," tegasnya.

Di sisi lain terdengar kabar bahwa pihak ahli waris masih melakukan penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan Pemkot Malang. Melalui kuasa hukumnya, mereka mempertanyakan surat keputusan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. 

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Malang tidak mempermasalahkan jika ahli waris memutuskan untuk kembali melakukan gugatan.

Baca Juga:
Pasar Tulakan Pacitan Segera Ditambah Los Baru, Relokasi 40-an Pedagang Pinggir Jalan

"Pemerintah Kota Malang kan pasti kita segala gerak langkahnya ngikuti peraturan perundangan yang ada. Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan," lanjutnya.

Sebagai informasi, setelah dilakukan pembongkaran, Pemkot Malang akan segera melakukan pengecoran dan dilanjutkan dengan pengaspalan jalan.(*)

Baca Sebelumnya

Rela Mengantre demi Cromboloni

Baca Selanjutnya

Disdikbud Kota Pagaralam Gelar Rakor untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Tags:

Exit Tol Madyopuro cucian mobil exit tol madyopuro PEMBEBASAN LAHAN pembongkaran lahan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar