KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi melalui dukungan terhadap pelaksanaan Sidang Terpadu Perwalian Anak.

Program yang digelar serentak di Jawa Timur itu mempermudah warga memperoleh penetapan perwalian sekaligus mengurus dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan terpadu.

Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, menghadiri pelaksanaan sidang yang berlangsung di Gedung Bina Bakti Praja Kota Batu, Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan inovasi layanan hasil kolaborasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memangkas proses birokrasi dalam pengurusan perwalian anak.

Nurochman menilai sinergi lintas instansi menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga:
Api Kecil Bisa Jadi Bencana, BPBD Kota Batu Ingatkan Bahaya Kebakaran Saat Kemarau

“Kami mengapresiasi kerja sama yang dibangun antara Pengadilan Agama Kota Malang, Kejaksaan Negeri Batu, Pemerintah Kota Batu, Dispendukcapil, dan Dinas Sosial,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.

Kolaborasi ini, tambah Cak Nur, menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu mengurus berbagai keperluan secara terpisah

Menurutnya, setelah memperoleh penetapan hukum melalui sidang, masyarakat dapat langsung melanjutkan proses administrasi kependudukan maupun layanan sosial yang berkaitan dengan status anak.

“Setelah putusan perwalian diterbitkan, warga dapat langsung mengurus dokumen kependudukan dan berbagai layanan pendukung lainnya dalam satu alur pelayanan. Ini tentu lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:
Pemkot Batu Latih 200 UMKM Kuasai AI, Wali Kota Cak Nur: Teknologi Bukan Ancaman Usaha

Pada pelaksanaan di Kota Batu, sebanyak 10 permohonan perwalian anak berhasil diselesaikan melalui sidang terpadu tersebut.

Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ruang lingkup layanan Pengadilan Agama.

Cak Nur menegaskan bahwa lembaga peradilan agama tidak hanya menangani perkara perceraian, tetapi juga berbagai persoalan hukum keluarga lainnya.

“Melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami bahwa Pengadilan Agama juga melayani perkara perwalian anak, adopsi, asal-usul anak, hingga itsbat nikah. Pemahaman ini penting agar masyarakat mengetahui hak-hak hukumnya dan memanfaatkan layanan yang tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga mendukung upaya perlindungan anak di Kota Batu. Salah satu indikatornya adalah menurunnya jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang tahun 2026, sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menekan angka pernikahan usia anak.

Pemkot Batu berharap model pelayanan terpadu tersebut terus dikembangkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum dan administrasi yang cepat, terintegrasi, serta memberikan kepastian bagi perlindungan hak-hak anak. (*)